1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi akan awasi renovasi bangunan peninggalan Belanda

Pemerintah daerah bersama tim ahli cagar budaya akan turut mengawasi proses renovasi bangunan.

Bangunan bekas rumah dinas Pengadilan Negeri Banyuwangi. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Minggu, 24 Juli 2016 15:30

Merdeka.com, Banyuwangi - Eks rumah dinas (Rumdis) Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, akan dipugar. Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 52A ini, oleh Mahkamah Agung (MA) akan dialihfungsikan menjadi kantor baru Pengadilan Agama Banyuwangi.  

Untuk mempertahankan bangunan lawas dan bersejarah itu, Pemkab Banyuwangi akan mengawasi proses pemugaran tersebut. Alasannya pemerintah daerah telah berkomitmen melindungi dan melestarikan bangunan heritage sebagai cagar budaya yang tak boleh dipugar sembarangan. Tak terkecuali bangunan eks Rumdis PN Banyuwangi tersebut.

Terkait pemugaran bangunan eks rumah dinas PN oleh Pengadilan Agama, pemerintah daerah bersama tim ahli cagar budaya akan turut mengawasi proses renovasi bangunan.

Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi, Titin Fatimah, mengacu pada surat yang dilayangkan Pengadilan Agama kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Perihal permohonan informasi tanggal 18 Mei 2016, MA akan melakukan renovasi dan perluasan eks Rumdis PN Banyuwangi di bagian belakang, dengan tetap mempertahankan bangunan bagian depan.

“Selanjutnya Pemkab Banyuwangi bersama tim cagar budaya akan turun ke lokasi untuk melihat detail rencana renovasi tersebut. Kami harus yakin, bangunan yang akan direnovasi ini benar-benar bagian belakang, bukan bagian depan yang memang telah kami ajukan sebagai bangunan cagar budaya,” ujar Titin kepada Merdeka Banyuwangi, Minggu (24/7).  

Menurut Titin, bagian belakang bangunan warisan zaman kolonial ini, adalah zona penunjang yang dibangun pada Tahun 1969 hingga 1971. Sehingga belum masuk kategori bangunan cagar budaya. Karena itu yang dimaksud bangunan cagar budaya adalah bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun ke atas.

“Selama yang dipugar adalah bangunan belakang, kami masih toleran. Jangan sampai bangunan inti cagar budaya yang merupakan bagian depan turut dipugar. Untuk itu, kami akan mengawasi dan turut memastikan renovasi sesuai rencana yang diajukan,” tegasnya.

Titin juga menilai, eks gedung PN Banyuwangi ini sudah layak disebut sumber daya arkeologi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga wajib dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat. “Untuk itu kami akan terus megawasi pembongkaran dan pembangunan di sekitar eks PN itu. Dulu bangunan itu sudah kita daftarkan bersama dengan 37 bangunan lain yang ada di Banyuwangi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Choliqul Ridho menambahkan, terkait cagar budaya ini. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengimbau masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang memiliki bangunan sejarah agar melestarikan dan tidak memugarnya.

Sebab Pemkab Banyuwangi telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur keberlangsungan cagar budaya di Banyuwangi, termasuk bangunan dan kawasan heritage. “Raperda  mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal. Termasuk di dalamnya ada bangunan heritage yang bisa dipoles menjadi menjadi lebih fungsi dan bernilai lebih,” kata Ridho.

(FF/MA)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA