1. BANYUWANGI
  2. KULINER

Terapkan Tax Monitor, Pemkab Banyuwangi akan tutup warung yang tidak bayar pajak

"Ya secara bertahap. Diberi teguran sampai dua kali, kemudian penutupan sementara, kalau sudah terapkan bayar pajak ya bisa buka lagi".

©2018 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Kamis, 19 Juli 2018 12:32

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Banyuwangi memberlakukan sistem penarikan pajak dengan monitoring digital Tax Monitor di sejumlah destinasi pariwisata, hotel, restoran dan warung makan yang sudah masuk standar wajib pajak.

"Ya secara bertahap. Diberi teguran sampai dua kali, kemudian penutupan sementara, kalau sudah terapkan bayar pajak ya bisa buka lagi," kata Kepala Bidang Produk Wisata, Dispar Banyuwangi, Marhaen Yono, Rabu (18/7).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Banyuwangi yang mendapatkan bagian mengurus pajak pariwisata, hotel dan restoran menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 37 miliar di tahun 2018, dari pendapatan Rp 22 miliar pada tahun 2017. Khusus untuk restoran dan warung makan, pihaknya menargetkan bisa mendapatkan untuk PAD Rp 18 miliar.

Untuk mendapatkan target yang diharapkan, pihaknya menerapkan Tax Monitor yang bisa mendeteksi berapa jumlah wisatawan yang masuk, hingga berapa jumlah konsumen yang menikmati kuliner di restoran dan warung makan. Sistem tersebut diberlakukan agar beban pajak sebesar 10 persen bisa akurat.

"Kami siapkan hadiah seperti sepeda motor, kulkas, bagi pembayar pajak yang berprestasi. Patuh aturan, pakai alat dengan full," kata dia.

Sistem Tax monitor sudah diterapkan sejak Juni 2017. Sementara untuk E-Tax yang dipasang di rumah makan sudah mulai diberlakukan sejak 21 Juni lalu. Pihaknya menyiapkan 900 E-tax untuk rumah makan di kawasan Kota Banyuwangi.

"Sementara di kawasan kota lebih dahulu. Baru ada 200 yang terpasang," ujarnya.

Dari 200 E-Tax yang terpasang, kata Marhaen, baru 10 persen yang tertip menggunakan. 20 persen mau menerima tapi masih coba-coba, 50 persen belum menggunakan dan 20 persen menolak.

"Mulai 21 juni sampai 31 juli. Bertahap, 900 E-Tax akan dipasang se-kabupaten," ungkapnya.

Rumah makan yang dikenakan wajib pajak memiliki standar pendapatan minimal Rp 50 ribu per hari.

"Kalau satu bulan sudah Rp 1,5 juta, pajaknya 10 persen," jelasnya.

Secara terpisah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pajak untuk rumah makan diberlakukan seiring pertumbuhan pariwisata di Banyuwangi.

Agar tidak menjadi beban, pihaknya mengambil konsep pembayar pajak dibebankan ke konsumen. Setiap transaksi, konsumen menerima struk dengan penambahan pembayaran pajak 10 persen.

"Pajak ini yang membayar tetap konsumen, bukan pemilik warung, namun kami meminta kesediaan pemilik usaha untuk menarik pajak ini. Semua penerimaan pajak akan kembali pada masyarakat berupa infrastruktur dan fasilitas umum," katanya.

(ES/MUA)
  1. Pemerintahan
  2. Pajak
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA