1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Polair Banyuwangi berhasil gagalkan perdagangan ilegal 1437 ekor benur

Praktik perdagangan yang tidak mengantongi izin SIUP ini telah menyalahi Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Polair Banyuwangi gagalkan ribuan ekor benur. ©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Selasa, 14 Maret 2017 12:16

Merdeka.com, Banyuwangi - Satuan Polisi Perairan Polres Banyuwangi berhasil menghentikan praktik perdagangan ilegal benur (lobster). Sapto Nugroho (25) ditangkap saat membawa 1437 ekor benur dengan mengendarai dengan mengendarai mobil Honda HRV warna putih nopol P 688 XB, Senin sore (13/3).

Tersangka menampung benur dari sejumlah nelayan dari Pantai Gerajakan, Kecamatan Purwoharo, Kabupaten Banyuwangi. Dari ribuan benur jenis pasir, 9 diantaranya merupakan jenis mutiara. Selama setahun menjalankan aksinya, ditaksir pendapatannya yang diterima pengusaha ikan di Desa Grajakan mencapai Rp 17 juta.

Kasatpol Air AKP Subandi menjelaskan sebelum ditangkap, mulanya pelaku akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli AG melalui telepon seluler. Pihaknya lantas menghentikan transaksinya saat perjalanan.

Pelepasan benur oleh Polair Banyuwangi di Selat Bali
© 2017 merdeka.com/Muhamad Ulil Albab

"Tempat transaksi ditentukan oleh AG. Sapto menyanggupi dan membawa barangnya seperti diminta calon pembeli,” ujar AKP Subandi.

Harga benur di pasaran jenis mutiara dihargai Rp 45 ribu per ekor. Sedangkan harga jenis benur pasir Rp 6 ribu per ekor. Dari ribuan yang dibawa bisa dijual dengan harga Rp 8.973 ribu.

Dia melanjutkan, pasokan lobster mudah didapat karena pelaku menggandeng para nelayan yang telah dibekali sejumlah uang. Baru kemudian membuat perjanjian akan menjual hasil tangkapan lobster ke pelaku. “Sapto juga punya banyak armada perahu. Jumlahnya sekitar 22 unit. Seluruhnya melakukan aktivitas penangkapan lobster,” katanya.

Praktik perdagangan yang tidak mengantongi izin SIUP ini telah menyalahi Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Apalagi tersangka sudah menjalankan praktik ilegalnya sejak Maret 2016.

“Tindakannya melanggar pasal 88 dan 92 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan karena membuka usaha angkutan dibidang perikanan tanpa SIUP. Ancaman hukumannya kurungan 6 tahun atau denda 1,5 miliar,” kata AKP Subandi.

Setelah mengamankan benur, Polairut langsung melepasliarkan ribuan benur ke laut agar bisa terus berkembang.

(FF/MUA)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA