Desa harus mempergunakan 20 persen DD untuk pemberdayaan masyarakat, dan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemerintah RI menargetkan kebijakan padat karya tunai tahun 2018 mampu menyerap 11,8 juta tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur desa-desa. Berbagai penyesuaian juga dilakukan dalam cara pembagian, penggunaan pelaksanaan dan penyaluran dana desa (DD).
Dalam pembagian DD antara satu desa dengan desa lain, sebelumnya pertimbangan perataan mencapai 90 persen. Kini hanya 77 persen, sehingga pertimbangan jumlah penduduk dan kesulitan medan geografis desa lebih diperhitungkan.
Masing-masing desa harus mempergunakan 20 persen DD untuk pemberdayaan masyarakat, dan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur. Dari anggaran dana pembangunan infrastruktur, 30 persennya harus dimanfaatkan sebagai upah masyarakat yang dipekerjakan.
Kepada Merdeka Banyuwangi, Dirjen Primbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, total DD tahun 2018 Rp 60 triliun. Berarti Rp 48 triliun harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, 30 persennya atau Rp 16 triliun menjadi jatah upah 11,8 juta tenaga kerja.
"Setiap pelaksanaan program yang dibiayai dana desa harus melibatkan tenaga kerja dari masyarakat di desa setempat," kata Boediarso, dalam pertemuan bersama asosiasi kepala desa Banyuwangi, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Jumat (24/2).
Dalam acara yang juga dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan segenap pimpinan instansi itu, Boediarso mengintruksikan agar pembangunan melibatkan sumber daya masing-masing desa sendiri. Material batu dan pasir hingga tenaga kerja harus dari desa itu sendiri.
Dia mengatakan dengan perubahan pengaturan dana desa itu, diharapkan menurunkan angka kemiskinan hingga di bawah 5 persen. Juga mengurangi angka kemiskinan dari 10,5 persen menjadi 9,5 persen.
"Sekarang DD dicairkan 20 persen di Bulan Januari. Dengan harapan desa bisa segera membeli material bangunan dan membayar upah pekerja itu," kata dia.
Dia mengatakan dengan perubahan skema penyaluran dan penggunaan DD itu akan meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.