Pihaknya bersama BPS mulai melakukan pendataan ulang berapa sisa luasan pertanian di Banyuwangi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menargetkan bisa melindungi luasan sawah produktif hingga 55.030 hektare dari praktik alih fungsi pembangunan fisik. Hal ini dilakukan untuk menjaga stok kedaulatan pangan primer, seperti padi dan jenis palawija.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, Arief Setiawan menjelaskan, data terakhir hasil sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), luasan lahan pertanian poduktif mencapai 65.457 hektare. Sementara luasan tersebut, masih dalam proses pemetaan kembali bersama BPS dan instansi terkait, sebab dinilai terjadi pengurangan luasan sawah akibat alih fungsi.
"Ya logikanya memang menurun dari lahan yang ada. Jadi kami berupaya mempercepat peraturan daerah, ada 55.030 hektare yang dilindungi dari alih fungsi," ujar Arief kepada Merdeka Banyuwangi, Jumat (19/1).
Sejak tahun 2017, pihaknya bersama instansi terkait seperti BPS, mulai melakukan pendataan ulang berapa sisa luasan pertanian di Banyuwangi. Sekaligus melakukan upaya pengendalian praktik alih fungsi lahan pertanian sesuai peraturan daerah, bersama Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara luasan lahan tersebut belum bisa dirubah, karena masih menjadi ketetapan di BPS, baru lima tahun kemudian ada penyesuaian lagi. Saat ini kita masih pada maping, luasan lahan by name address, kita padukan dengan data di Perda tata ruang," ujarnya.
Dari 25 kecamatan di Banyuwangi, pihaknya secara bertahap melakukan pendataan lahan pertanian per 7 kecamatan tiap tahunnya, sesuai kemampuan besaran alokasi anggaran yang diterima sebesar Rp 300 juta.
"Kita sudah menetapkan lahan-lahan tersebut dengan koordinat-koordinat, batas-batas mana yang lahan pertanian. Jadi siapapun yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan, mengalihfungsikan itu ada sanksi hukumnya," katanya.
Namun, kata Arief, sejauh ini -yang masih dalam upaya pengendalian, perlu adanya dukungan dan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah, untuk turut serta menjaga. "Konsekuensi dari peraturan ini misalkan bagaimana ketika masyarakat butuh uang dan akhirnya menjual sawahnya. Maka masih ada uji tata ruangnya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, pihaknya sudah berupaya melakukan proteksi lahan pertanian untuk menjaga lumbung pangan di Banyuwangi.
"Model perencanaan di Banyuwangi, antara lain lahan pertanian abadi untuk mempertahankan posisi Banyuwangi sebagai salah satu lumbung pangan," kata Anas.
Dia mencontohkan, lahan pertanian di sekitar Bandara Banyuwangi, telah diproteksi tidak boleh ada bangunan baru.
"Maka lansekap sekitar bandara tetap persawahan. Orang mendarat langsung merasakan suasana perdesaan yang memang menjadi pembeda Banyuwangi dibanding daerah lain,” jelas Anas.