1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Cegah Peredaran Benih ilegal, Balai Karantina: Perdagangan Online Masih Jadi PR

"Celah-celahnya masih banyak, termasuk di Banyuwangi sendiri ada pelabuhan yang menjadi jalur perbatasan dengan Bali".

Ilustrasi. ©2018 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Jum'at, 16 November 2018 21:55

Merdeka.com, Banyuwangi - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bekerjasama dengan jasa pengiriman kantor pos, bea cukai, berupaya menjaga masuknya benih-benih ilegal di Jawa Timur. Sebanyak 44 paket benih pertanian ilegal yang masuk melalui jalur distribusi kantor pos berhasil disita dan dimusnahkan di BBKP Wilayah Kerja Karantina Pertanian Kabupaten Banyuwangi, Kamis (15/11).


Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya Latifatul Aini menjelaskan, peluang masuknya barang-barang, khususnya benih pertanian di Indonesia masih banyak. Bisa melalui jalur laut, teluk dan jalur perdagangan online yang sulit terdeteksi. Namun dari jumlah SDM yang terbatas, pihaknya berupaya menggandeng berbagai pihak untuk turut serta mengantisipasi masuknya benih ilegal.

"Celah-celahnya masih banyak, termasuk di Banyuwangi sendiri ada pelabuhan yang menjadi jalur perbatasan dengan Bali. Kita berusaha semaksimal mungkin, terimakasih kantor pos, dan bea cukai atas kerjasamanya. Menjaga 11 lokasi di Jatim, ada surabaya, Malang, Kediri, Jember, dan lainnya. Yang masih jadi PR kita bersama, sebaran dari Toko-toko online itu," kata dia.

Sebanyak 44 item benih impor yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari Cina dan Singapura, sisanya dari Malaysia, Australia dan Amerika. Benih ilegal tersebut, harus dimusnahkan sebab belum mengantongi izin sanitasi dan uji dari balai karantina. Izin tersebut, dibutuhkan untuk mencegah terjadinya sebaran penyakit yang berasal dari negara luar.

"Sebagian besar benih ilegal ada tanaman hias, padi, sayuran, kedelai, koro,ini dari Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi melalui paket Pos," jelasnya.

Sebagian besar, kata Latifatul, alamat penerima barang tidak tertera jelas, dan tidak diambil setelah ditahan dari pihak Bea Cukai. Beberapa penerima yang terdeteksi saat ini sedang menjalani proses pembinaan.

"Dalam rangka pembinaan, kalau diabaikan bisa kena sanksi. Hukuman 3 tahun, denda 150 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Jember, Iskandar menambahkan, hampir semua barang yang dimusnahkan, merupakan kiriman dari Kantor Pos. Pihaknya, menjamin baru akan menyerahkan barang kepada penerima bila sudah memenuhi persyaratan dokumen sesuai aturan bea cukai dan balai karantina.

"PT Pos Indonesia itu tentu tidak bisa kerja sendiri, dibantu bea cukai dan karantina, seluruh barang kiriman impor itu harus melalui proses pemeriksaan. Kiriman yang tidak dilengkapi dokumen, akan diinformasikan kepada pengirimnya, agar bisa dilengkapi. Yang deteksi melakukan pemeriksaan dari Bea Cukai dan Karantina, kami menerima laporannya. Jadi PT Pos akan menyerahkan setelah dokumen, dan persyaratannya lengkap," katanya.

(ES/MUA)
  1. Pertanian
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA