"Ada yang pro dan kontra, kami silakan saja, kami sebenarnya justru berada di belakang kawan-kawan," kata Vivi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi mendapatkan desakan untuk direvisi oleh berbagai komunitas burung atau kicau mania. Penolakan dilakukan dengan aksi langsung, hingga petisi online di situs Change.org yang dibuat akun Kicau Mania Indonesia yang ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14, di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 5 Jawa Timur, Vivi Primayanti, mengaku mendapatkan penolakan peraturan tersebut dari beberapa orang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dia mengatakan sebagian lain memang risau, namun berubah menjadi tenang setelah mendapatkan sosialisasi dan informasi yang lengkap.
"Ada yang pro dan kontra, kami silakan saja, kami sebenarnya justru berada di belakang kawan-kawan. Dengan mengikuti pendataan BKSDA, ketika ada kepolisian melakukan penangkapan bisa menunjukkan surat berita acara sebagai bukti bahwa mereka sudah didata sebelum pemberlakuan Permen itu," kata Vivi, Selasa (21/8).
Dia mengatakan dari 921 tumbuhan dan hewan yang dilindungi yang disebutkan dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 itu, ada Jalak Suren (Gracupica Jalla), Murai Batu atau Kucica Hutan (Kittacincla Malabarica), dan beberapa varian Cucak Ijo atau cica daun (Chloropsis) memiliki banyak peminat di Banyuwangi.
Kepala RWK BBKSDA yang bertanggung jawab di wilayah Banyuwangi itu mengatakan, berdasarkan surat edaran KSDAE Nomor 9 Tahun 2018, pihaknya harus mendata dan mendampingi para penjual dan penghobi burung kicau tersebut, serta menyosialisasikan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 kepada mereka.
Sejak awal Agustus 2018 hingga berita ini ditulis dia mengaku telah memberikan sosialisasi kepada 2 komunitas penghobi burung kicau dan banyak perseorangan yang datang ke kantornya atau di tempat lain. Sementara itu 3 pengajuan pelaporan data sudah diterimanya, di samping puluhan formulir data yang telah diambil para kicau mania Banyuwangi. Vivi mengaku belum lama ini meminta kepolisian untuk tidak menahan salah satu pria Banyuwangi yang memelihara Jalak Suren karena sosialiasi yang dilakukannya belum merata.
"Jadi yang sekarang memelihara atau menjual burung yang dilindungi itu, silakan mengikuti pendataan BKSDA. Kami tidak ambil dana, berita acara akan diberikan secara gratis. Proses pendataan di Banyuwangi merupakan tanggung jawab saya, kalau ada petugas yang minta uang silakan datang ke kantor, menemui saya langsung," katanya.
Hendrawan (45) salah satu penghobi hari ini mengajukan data burung peliharaannya, yakni Murai Batu, Kenari dan Kacer, kepada Vivi di kantornya. Dia dijanjikan mendapatkan berita acara kepemilikan atas burung-burung itu secepatnya sehingga menjadi keterangan pembela bila berurusan dengan kepolisian.
"Saya sebagai warga negara Indonesia (WNI) ingin taat hukum. Toh nanti biar tidak resah, takut tertangkap. Kalau ada polisi bisa memperlihatkan surat berita acaranya," kata aparat sipil negara (ASN) di lingkungan kantor Pemkab Banyuwangi itu.
Wawan (35) warga Kelurahan Karangrejo yang merupakan penjual burung pemenang gantangan (lomba kicau arena) mengakui keresahan komunitas kicau mania di Banyuwangi. Informasi yang beredar di kalangan komunitas kicau mania di Banyuwangi adalah, pengurusan surat-surat di BKSDA membutuhkan biaya ratusan ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Sedangkan tanpa surat berita acara dari BKSDA, para penghobi burung kicau khawatir tertangkap kepolisian yang bisa saja menangkap mereka berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 itu. Dia mengatakan banyak pemilik toko burung yang mengeluh penjualan menurun, sedangkan geliat penjualan burung kicau di ratusan toko burung di seluruh penjuru Banyuwangi sebelumnya cukup keras.
"Banyak yang bekerja di bidang jual-beli burung. Sekarang yang jualan takut, yang mau beli takut. Kemarin itu tiba-tiba ada penangkapan tanpa peringatan. Khawatirnya pendapatan menurun dan banyak yang nganggur," kata Wawan.
Dia mengaku mengajukan laporan data burung yang dipeliharanya kepada BKSDA sebagai sikap WNI yang menjunjung hukum yang berlaku. Dia mengatakan selama bisa mendapatkan berita acara sebagai bukti pendataan BKSDA secara gratis dan tidak dipersulit, akan melakukan prosedur itu.