1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Susun RPP, Kemenko Perekonomian cari masukan dari Banyuwangi

"Kami tengah menyusun RPP pengembangan UMKM. Banyuwangi telah melaksanakan hal tersebut lebih advance dibanding daerah lain," kata Ferry Irawan.

Kunjungan Kementerian Koordinator Perekonomian ke Pemkab Banyuwangi . ©2017 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Rabu, 23 Agustus 2017 12:10

Merdeka.com, Banyuwangi - Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia melakukan benchmarking pelaksanaan beberapa program yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi. Benchmarking ini dilakukan untuk mencari masukan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kami bersama Kemendagri sedang merumuskan RPP mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Kami juga tengah menyusun RPP pengembangan UMKM. Kami mengetahui jika Banyuwangi telah melaksanakan hal tersebut lebih advance dibanding daerah lain, makanya kesini untuk melihat secara langsung,” kata Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Daerah dan Sektor Riil Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan , Selasa (22/8).

Tim dari Kemenko Perekonomian tersebut mendapatkan penjelasan terkait kemudahan investasi oleh tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi. Salah satunya Banyuwangi telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Selain itu, Banyuwangi juga telah mengoneksikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) DPMPTSP dengan berbagai instansi yang menjadi stakeholder dalam bidang penanaman modal salah satunya perbankkan.

“Ini sangat luar biasa, perbankkan bisa melihat latar belakang legalitas formal perijinan sebuah usaha saat mengajukan kredit melalui sistem yang terkoneksi tersebut. Bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” kata Ferry.

Pihak Kementrian juga terkesan dengan proteksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM ditengah gencarnya upaya menggaet investor. Salah satunya adanya Perda pembatasan mini market retail berjejaring. Banyuwangi juga memiliki Perda No 13 tahun 2013 tentang pemberdayaan UMKM. Dimana salah satu isinya pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengembangan usaha UMKM dan mempermudah perizinannya.

“kami akan membawa apa yang kami dapatkan dari Banyuwangi dalam rapat bersama jajaran Kementrian di Jakarta. Apa yang kami temui disini sangat menginspirasi,” kata Ferry.

Sementara itu Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan Banyuwangi memang memberikan sejumlah insentif dan kemudahan bagi investor. Di antaranya berpotensi mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak daerah dan pembangunan infrastruktur penunjang. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

“Kriteria investor yang bisa mendapatkan insentif antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan memberi nilai tambah bagi produk lokal,” kata Anas.

(FF/FF)
  1. Bisnis
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA