1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Tingkatkan PAD, Pemkab Banyuwangi sinergi dengan Pajak Pratama

Selain membuat workshop optimalisasi pajak bagi SKPD pemungut pajak, pemkab juga melakukan validasi data Wajib Pajak.

Bupati Anas dan Kepala Pajak Pratama banyuwangi (batik Ungu) saat di loket pelayanan pajak di Kantor Pajak Pratama. ©2017 Merdeka.com Editor : Farah Fuadona | Selasa, 17 Januari 2017 16:24

Merdeka.com, Banyuwangi - Untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari pajak dan restribusi. Pemkab Banyuwangi akan melakukan sejumlah langkah dengan menggandeng Kantor Pajak Pratama Banyuwangi. Selain akan membuat workshop optimalisasi pajak bagi SKPD pemungut pajak, pemkab juga akan melakukan validasi data Wajib Pajak (WP) bersama Kantor Pajak Pratama.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan seiring dengan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi terus meningkat signifikan. Tapi hal ini tidak diikuti dengan peningkatan pemasukan pajak daerah yang maksimal, terutama di sektor yang terkait pariwisata

"Ini menjadi sempat menjadi pertanyaan besar, kenapa PDRB kita melonjak tajam, namun pajak yang kita dapat kok tidak signifikan. Ini tentunya tidak seimbang, kita segera mengambil langkah," ujar Anas.

Pada tahun 2016, realisasi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 368,2 miliar. Pada tahun 2017 ini target PAD yang dipatok pemkab mencapai Rp 388 miliar.

Salah satu langkah yang diambil pemkab adalah membuat workshop optimalisasi pajak. Workshop itu diikuti sejumlah SKPD yang memiliki kewenangan penarikan pajak daerah dan retribusi. Antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Modal dan PTSP.

"Workshop ini diikuti mulai pimpinan SKPD hingga staf teknisnya. Usai workshop, langsung akan kita bentuk tim khusus untuk mengoptimalkan pajak. Kan mereka sudah dapat ilmunya dari orang-orang pajak," jelas Anas.

Salah satu hal yang dicontohkan Anas terkait kurang patuhnya wajib pajak adalah okupansi hotel yang mencapai 90 persen, tapi dilaporkan tidak sebenarnya. Untuk itu, imbuh dia, Badan Pendapatan Daerah akan memasang tax monitor berupa alat khusus untuk mengukur perkiraan pembayaran pajak pihak tertentu.

"Ada sejumlah lokasi, seperti hotel dan restoran yang akan kita pasang tax monitor untuk percobaan awal. Kamis minggu ini juga kita pasang," jelas Anas.

Cara lain untuk optimalisasi pendapatan daerah adalah menerapkan aturan bahwa setiap unit usaha yang beroperasi di Banyuwangi memiliki badan usaha yang berdomisili di Banyuwangi. Selama ini, imbuh dia, banyak badan usaha yang alamat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nya tidak berada di Banyuwangi.

Banyak badan usaha seperti hotel dan perusahaan besar lainnya di Banyuwangi, tapi memiliki alamat di luar Banyuwangi sehingga pajaknya tidak masuk ke Banyuwangi.

"Kami sudah inventarisasi, dan mencari pendekatan. Pendekatannya adalah pendekatan sistem. Kantor pajak akan membuat sistem aplikasi bersama. Agar wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik," kata Anas.

Anas mengatakan, memang ada kabupaten yang menerapkan alamat badan usahanya harus di daerah tersebut. Namun Anas ingin melakukan pendekatan tapi yang tidak mengganggu iklim inventasi. "Kami ingin bergerak, tapi jangan sampai mengganggu iklim investasi," kata Anas.

Sementara itu, Kepala Pajak Pratama Banyuwangi Nanang Junaedi menambahkan pihaknya akan melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan data PDRB. Salah satunya yang disinggung oleh Nanang adalah sektor perdagangan yang naik hingga 31 persen.

"Ini yang jadi perhatian kita. Untuk WP yang lokasi usahanya di sini, namun NPWP-nya di luar Banyuwangi akan kita lakukan pendekatan untuk memindah pajak perusahaannya ke daerah. Tentunya revenue sharing daerah kan bisa naik," jelas Nanang.

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi melakukan zonasi nilai pasar properti untuk menentukan kisaran harga tanah riil di lokasi-lokasi tertentu, guna meningkatkan pendapatan dari pajak properti tersebut. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayarkan nantinya tidak lagi berdasarkan NJOP, tapi sudah mengacu pada harga zonasi yang telah kita tetapkan bersama.

"Kita akan melibatkan para kepala desa, untuk menentukan kisaran harga tanah di masing-masing lokasi. Dengan zonasi inilah akan dijadikan patokan untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan," jelas dia.

 

(FF)
  1. Pelayanan Publik
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA