"Kami juga ingin lihat sejauh mana aset infrastruktur dan aplikasi yang dimiliki Banyuwangi," kata Satryo.
Merdeka.com, Banyuwangi - Komitmen tinggi Pemkab Banyuwangi dalam merespons pengaduan masyarakat secara cepat, mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak. Tak terkecuali, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang khusus datang ke daerah ujung timur Pulau Jawa ini untuk belajar terkait hal tersebut.
Dikatakan Kepala Bidang Layanan Operasional Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN Satryo Suryantoro, pelayanan pengaduan publik di Banyuwangi adalah salah satu yang terbaik di Indonesia.
Hal itu dibuktikan dengan dinobatkannya Banyuwangi sebagai Top 10 Penerimaan Pengaduan Pelayanan Publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Ini alasan kami ke Banyuwangi, untuk benchmarking tentang pelayanan pengaduan masyarakat yang di-handle oleh pemkab. Kami juga ingin lihat sejauh mana aset infrastruktur dan aplikasi yang dimiliki Banyuwangi," kata Satryo saat diterima Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Banyuwangi, Sudjani, di Lounge Pelayanan Publik, Kamis (22/11).
BSSN sendiri adalah lembaga teknis non kementerian yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi Perpres nomor 133 tahun 2017. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Satryo mengaku, sebagai lembaga pemerintah yang relatif masih baru, BSSN saat ini tengah membuat peraturan-peraturan baru, salah satunya yang terkait pengaduan masyarakat.
"Hasil kunjungan dari Banyuwangi ini akan kami jadikan bahan untuk membuat peraturan yang terkait pengaduan masyarakat," kata Satryo.
Satryo yang datang bersama lima orang rombongannya ini berada di Banyuwangi selama tiga hari, sejak Rabu-Jumat (21-23 November). Mereka akan mengunjungi sejumlah lokasi pelayanan publik dan SKPD terkait. Diantaranya, Lounge Pelayanan Publik, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Persandian Banyuwangi.
Saat mengunjungi Lounge Pelayanan Publik, rombongan ini melihat secara langsung sejumlah aplikasi pelayanan publik yang dibangun oleh pemkab. Salah satunya, aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi mulai tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Dengan aplikasi ini, aduan masyarakat yang masuk melalui SMS, WhatsApp, atau website akan langsung diteruskan kepada SKPD terkait untuk segera ditangani. Selain itu, rombongan ini juga ditunjukkan teknis pelayanan aduan masyarakat melalui media sosial.
"Kami menerapkan, seluruh aduan yang masuk harus segera ditangani dalam tempo maksimal 4 jam. Baik melalui pengaduan publik di website kami, instagram, twitter, ataupun facebook semua kami upayakan direspon dengan baik dan cepat. Jika sampai batas waktu tidak tertangani maka pejabat terkait akan mendapatkan punishment," terang Sudjani.
Tak hanya itu, kata Sudjani, Banyuwangi juga sudah memiliki regulasi yang khusus mengatur tentang pengaduan masyarakat. Yakni Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2010 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. "Jadi SOP nya sudah jelas," imbuhnya.
Sudjani menambahkan, pelaporan yang paling mendapat perhatian adalah penanganan warga miskin. Mulai laporan tentang kondisi kesehatan, tempat tinggalnya, hingga anak yang mengalami kesulitan bersekolah.
"Sudah tersistem secara otomatis bila ada pengaduan yang masuk, semua lintas instansi bergerak. Mulai dari kepala desa, babinsa, SKPD semua langsung gotong royong menangani. Pokoknya harus hitungan jam, kecuali laporan yang membutuhkan mekanisme tertentu seperti laporan ada sekolah rusak, kan butuh waktu untuk pengalokasian dana perbaikan," kata dia.
Mendengar penjelasan tersebut, Satryo pun menyampaikan apresiasinya. "Kami lihat aplikasinya sangat memudahkan petugas dalam merespons aduan dari masyarakat. Masyarakat pun sangat terbantu karena aduannya segera ditanggapi. Ini bagus sekali apalagi dibangun sendiri oleh pemkab," ujarnya.
"Perbup pengelolaan pengaduan pelayanan publik juga sangat menginspirasi. Ini akan kami contoh untuk membuat peraturan yang tepat dan efektif. Karena selama ini kami sudah membuka layanan pengaduan, namun belum ada peraturannya," katanya.