Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya memajukan izin cuti, baik sebelum maupun setelah cuti bersama. Imbauan ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tentang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Menurut Sekertaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono, dalam SE Bupati Banyuwangi Nomor: 065/1108/429.013/2016, menyebut pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 2016 dimulai pada tanggal 6 sampai 7 Juli. Sedangkan cuti bersama berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Sehingga total libur bagi PNS adalah lima hari.
“Ditambah libur reguler, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 2 dan 3 Juli serta tanggal 9 dan 10 Juli. Maka jika ditotal libur lebaran PNS cukup panjang sampai sembilan hari,” kata Slamet kepada Merdeka Banyuwangi, Selasa (28/6).
Dalam SE tersebut, dicantumkan larangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab libur panjang menyebabkan penumpukan berkas yang harus segera diselesaikan.
“Surat edaran itu telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Larangan ini sekaligus menindaklanjuti imbauan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama,” tegasnya.
Semua PNS wajib melaksanakan SE tersebut. Bila melanggar, kata dia, maka harus siap dengan konsekuensinya. “Dia (si pelanggar) harus siap dengan sanksinya. Namun yang jelas, semua kepala SKPD sudah kami tekankan untuk tidak memberikan pengajuan cuti kepada seluruh stafnya. Kalau masih ada yang melanggar berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan izin sebenarnya,” ujar Slamet.
Dalam SE tersebut, juga disebutkan selama pelaksanaan libur lebaran dan cuti bersama. Kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, maupun untuk libur lebaran. “Semua kendaraan dinas harus diparkir di Kantor Pemda mulai tanggal 1 sampai 8 Juli, kecuali kendaraan operasional. Misalnya kendaraan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang sedang memantau obyek wisata atau Dishub yang memantau lalu lintas,” kata Slamet.