1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Sudah tak layak, 2 kapal milik Pemkab Banyuwangi akan dilelang

"Dari pertimbangan tersebut, Pemda (Banyuwangi) tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengoperasian LCT," kata Anas.

Kapal LCT Putri Sritanjung. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Selasa, 28 Juni 2016 15:44

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, akan melelang dua unit kapalnya, yaitu Kapal LCT Putri Sritanjung dan Putri Sritanjung I. Rencana penjualan aset daerah yang dikelola PT Pelayaran Banyuwangi Sejatai (PBS) tersebut karena beberapa pertimbangan.

Pada pertemuan terbatas antara Pemkab Banyuwangi yang dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas dengan direksi PT PBS pada Senin kemarin (27/6), dirumuskan beberapa langkah untuk menuntaskan masalah seputar aset daerah tersebut.

Beberapa putusan diambil untuk menyelesaikan masalah itu antara lain; Pemkab Banyuwangi menganggap Kapal LCT Putri Sritanjung dan Putri Sritanjung I, sudah tidak feasible (layak) lagi jika dipaksa terus beroperasi, baik dari sisi teknis maupun sisi bisnis.

Pemkab Banyuwangi juga mempertimbangkan beberapa aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang kapal jenis LCT mengangkut penumpang. Seperti tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kemenhub Nomor: SK/376/AP.005/DRJD/2014 dan SK/885/AP.005/DRJD/2015. Dua SK ini mengatur larangan kapal tipe LCT untuk menjadi kendaraan angkutan penyebarangan.

Selain dua SK tersebut, Kemenhub juga menerbitkan aturan Nomor: AP.005/7/14/DRJD/2015; AP.005/13/5/DRJD/2015; AP.003/2/17/DRJD/2015, yang mengatur secara spesifik kapal jenis LCT. Untuk kapal jenis ini tidak dibolehkan beroperasi di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

"Dari pertimbangan tersebut, Pemda (Banyuwangi) tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sritanjung," kata Bupati Anas melalui siaran persnya, Selasa (28/6).

Langkah Pemkab Banyuwangi selanjutnya, adalah menjual kedua kapal LCT miliknya tersebut melalui proses lelang yang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Jember.

"Untuk LCT Putri Sritanjung kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesuai dengan regulasi. Saat ini, bahkan sedang diproses. Lalu, hasil pelelangan akan dimasukkan ke kas daerah," papar suami Ipuk Fiestiandani ini.

Terkait Kapal Putri Sritanjung I yang karam saat beaching beberapa waktu lalu, Pemkab Banyuwangi akan menunggu hasil Pansus DPRD Banyuwangi. "Jika Pansus selesai, juga segera dilelang," ujarnya mantan anggota DPR/MPR tersebut.

Sementara terkait nasib karyawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada PT PBS sesuai perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. "Karena sudah menjadi perusahaan tersendiri, ini sudah bukan kewenangan Pemkab. Ini kami serahkan pada PT PBS," ungkap Anas.

Sedangkan terkait tentang usulan pengadaan kapal baru sebagai kelanjutan dari LCT Putri Sritanjung, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sejumlah pertimbangan dan perhitungan lebih dahulu, mulai dari tingkat visibilitas bisnis, kepatutan dan kelayakannya. "Kita juga mempertimbangkan skala prioritas pemerataan pembangunan pada sektor lainnya," kata Anas.

(MT/MA)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA