1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Deklarasi anti miras, Banyuwangi musnahkan belasan ribu liter miras

"Pemusnahan miras barang bukti hasil operasi dan deklarasi anti miras diharapkan dapat mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras".

miras . ©2018 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Rabu, 02 Mei 2018 13:28

Merdeka.com, Banyuwangi - Polres Banyuwangi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) melakukan deklarasi anti minuman keras (miras). Deklarasi tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Banyuwangi, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Dalam deklarasi tersebut, sebanyak 11.776 liter miras dimusnahkan. Belasan liter miras tersebut, merupakan hasil operasi tumpas narkoba dan miras Semeru yang dilakukan sejak 13-24 April 2018 dengan 206 kasus dan 206 tersangka. Kemudian hasil operasi mandiri miras sejak 25-4 Mei dengan 134 kasus dan 129 tersangka.

"Pemusnahan miras barang bukti hasil operasi dan deklarasi anti miras diharapkan dapat mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman keras. Sekaligus tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadhan," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (2/5).

Pihaknya mengajak semua pihak baik Forpimda dan masyarakat untuk saling memantau peredaran Miras yang telah memakan korban.

"Kami ajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk memerangi miras, karena telah merusak mental generasi muda," ujarnya.

Dalam deklarasi ini juga dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Pihaknya sepakat untuk saling bersinergi untuk memberantas miras. Anas juga meminta agar DPRD bisa menginisiasi Perda miras dengan sanksi yang lebih tegas, tidak hanya tindak pidana miring (Tipiring).

"Karena telah banyak memakan korban. Agar rakyat kita tidak menjadi korban. Kami minta DPRD bisa menginisiasi Perda miras agar sanksinya lebih berat," katanya.

(ES/MUA)
  1. Abdullah Azwar Anas
  2. Miras
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA