1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Mal Pelayanan Publik, cara Banyuwangi permudah segala urusan administrasi

"Ini Bebas korupsi, pelayanan cepat dan yang pasti memudahkan masyarakat," kata Anas

Mal Pelayanan Publik Banyuwangi. ©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Jum'at, 06 Oktober 2017 21:04

Merdeka.com, Banyuwangi - Masyarakat Kabupaten Banyuwangi kali ini tidak perlu lagi repot mencari lokasi hingga bolak-balik mengurus segala urusan administrasi.

Berbagai urasan birokrasi seperti dokumen kependudukan, perizinan, hingga membuat SIM bisa dilakukan di satu tempat, yakni Mall Pelayanan Publik yang terletak di pusat kota samping Taman Sritanjung.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Mall Pelayanan Publik merupakan upaya Pemkab untuk mempercepat pelayanan publik dan mengantisipasi praktik pungli dalam pelayanan birokrasi.

"Ini merupakan tekat yang kuat dan jadi sejarah baru karena menjadi yang pertama dari kabupaten di Indonesia. Ini Bebas korupsi, pelayanan cepat dan yang pasti memudahkan masyarakat," kata Anas saat soft launching Mall Pelayanan Publik, Jumat (6/10).

Sementara ini, sudah ada 95 jenis pelayanan publik yang siap diberikan kepada masyarakat. Anas sendiri menargetkan dalam waktu dekat akan ditambah menjadi 150 jenis pelayanan publik.

"Target kami ada 150 layanan yang disiapkan di mall pelayanan publik. Saya terimakasih dan bangga dengan waktu yang cepat bisa disiapkan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Choirul Ustady menjelaskan semua layanan yang sebelumnya terpisah di masing-masing kantor dinas, kata Ustady saat ini secara bertahap disatukan di Mall Pelayanan Publik.

"Semua layanan kami pindah ke sini secara bertahap, tidak ada lagi di kantor induk. Semua dijadikan satu di sini," tukasnya.

Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan model self service, quick service dan long service. Ustady mencontohkan, sitem self service seperti urusan yang bisa langsung diselesaikan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan terkait tata ruang.

Kemudian untuk quick service merupakan model pelayanan yang tidak membutuhkan tinjau lapang, sehingga bisa langsung jadi dalam hitungan menit. Seperti surat ijin usaha perdagangan, izin apotik dan praktik bidan.

Sementara untuk long service yang membutuhkan tinjau lapang butuh waktu pasti antara 3-10 hari seperti izin mendirikan bangunan dan izin operasi industri.

"Tujuannya untuk meminimalisir Pungli. Khusus Pemda sementara ada 80 jenis layanan, ditambah punyanya Samsat, BPJS dan Imigrasi," katanya.

Dia melanjutkan, Mall Pelayanan Publik kata Ustady akan melayani sesuai jam kerja dan full dalam satu minggu. Sementara untuk tenaga kerja pelayanan, pihaknya tinggal menempatkan dari masing-masing SKPD yang bertugas.

"Sesuai jam kerja. Nanti kalau Senin depan sudah siap seperti fasilitas AC dan lainnya, akan full satu minggu. Jadi Hari Sabtu dan Minggu tetap melayani," ujarnya.

(MT/MUA)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA