1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

MOST Banyuwangi akan jadi mall pelayanan publik

MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU).

MOST Banyuwangi. ©2017 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Senin, 10 Juli 2017 18:22

Merdeka.com, Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi terhadap Mall of Sri Tanjung (MOST) yang berlokasi di dekat Taman Sri Tanjung, Senin (10/7). Ekseskusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penggugat dengan PT. Dian Graha Utama (DGU) sebagai tergugat. Pemkab pun berencana akan memanfaatkan mall tersebut untuk pelayanan publik.

Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, mengatakan bekas MOST yang letaknya strategis tersebut direncanakan akan menjadi mall pelayanan publik. Letaknya yang strategis akan memudahkan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota ‎memanfaatkan mall pelayanan publik untuk kebutuhan mereka. “Berbagai bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST,” kata Ustadi.

Tidak hanya pelayanan publik nantinya bangunan tiga lantai tersebut, juga akan dilengkapi perpustakaan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi taman baca masyarakat. “Kita akan memaksimalkan gedung untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ustadi.

Sebagai informasi, MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU). MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Kepala Bagian Hukum Hagni Ngesti Sri Rezeki mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2160 K/PDT/2015. Salah satu isi putusan tersebut adalah menghukun tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, untuk kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun. "Proses hukumnya sudah inkracht, dan hari ini Pengadilan Negeri melakukan eksekusi," kata Hagni.

Sebelum menjalankan eksekusi, pihak PN yang diwakili panitera pengadilan, yakni H. R. Joko Purnomo, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak berperkara. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI. Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.

(FF/FF)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA