"Saat ini 95 izin dan dokumen sudah terlayani di satu gedung ini, Insya Allah akhir bulan sudah 150 izin dan dokumen," ujar Anas.
Kabupaten Banyuwangi saat ini sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Sebuah pelayanan terpadu di satu tempat yang melayani berbagai dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akte kematian, izin usaha, retribusi daerah, hingga berbagai dokumen lain seperti SIM, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan paspor.
Lokasi Mall Pelayanan Publik, berada di pusat Kota Banyuwangi, tepatnya di samping Taman Sritanjung, Pendopo dan Pasar Tradisional Banyuwangi. Sebelum menjadi Mall Pelayanan Publik, bangunan ini merupakan bekas Mall of Sritanjung yang tidak lagi berfungsi bertahun-tahun.
Hingga saat ini, sudah ada 95 jenis administrasi yang siap melayani masyarakat. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dalam waktu dekat Mal Pelayanan Publik ini bakal melayani hingga 150 jenis administrasi.
"Saat ini 95 izin dan dokumen sudah terlayani di satu gedung ini, Insya Allah akhir bulan sudah 150 izin dan dokumen," ujar Anas dalam di sela soft launching Mal Pelayanan Publik.
Mall Pelayanan Publik, memiliki luas bangunan empat lantai. Pada lantai pertama, terdapat berbagai pelayanan publik dari masing-masing dinas.
Mulai Dinas Penanaman Modal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, di lantai pertama juga ada fasilitas permainan anak-anak. Baru pada lantai empat, difungsikan untuk lokasi santai melihat Banyuwangi dari ketinggian.