1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Anas tak izinkan toko ritel didirikan di Banyuwangi

“Pasar berjejaring tidak diizinkan. Kita tidak izinkan adanya pasar berjejaring atau ritel di Banyuwangi," ujar Anas.

©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Kamis, 04 Agustus 2016 17:42

Merdeka.com, Banyuwangi - Lindungi pasar tradisional, Bupati Abdullah Azwar Anas melarang pasar modern seperti mal dan toko berjejaring alias toko ritel tumbuh-kembang di Banyuwangi, Jawa Timur. Saat ini, gerai-gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart ada sekitar 4 persen di Tanah Blambangan. Itupun peninggalan dari bupati sebelumnya.

Bupati Anas menambahkan, Alfamart dan Indomaret di Banyuwangi sudah lima tahun tidak diberi izin. “Pasar berjejaring tidak diizinkan. Kita tidak izinkan adanya pasar berjejaring atau ritel di Banyuwangi. Kalau sekarang ada, tidak kita izinkan lagi mendirikan yang baru,” kata Anas beberapa waktu lalu.

Semula, pihaknya juga mengatur masalah jam edar toko-toko ritel yang berdiri sejak bupati sebelumnya. “Awalnya kita tidak mengizinkan buka 24 jam. Tapi ada masukan; pak, Banyuwangi ini kan sudah jadi kota wisata. Kalau bule-bule (turis) belanja malam bagaimana? Kemudian ya sudah kita bolehkan buka sampai malam, tapi tidak ada izin untuk mendirikan toko ritel yang baru,” tegasnya.

Kebijakan ini sudah ada dalam Perda. Sehingga aturan ini memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aturan yang dimaksud adalah Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Ini (Perda) untuk perlindungan pasar rakyat. Kita sudah bicarakan dengan provinsi (Pemprov Jatim) dan meng-ok-kan. Selanjutnyan kita bikinkan Perdanya, dan sudah disahkan oleh DPRD. Karena sudah diperdakan, tidak bisa diganti-ganti lagi,” ungkapnya.

Anas mengaku, langkah yang diambilnya ini berdasarkan survei independen. Ada sekitar 32 persen masyarakat di Banyuwangi belanja di pasar tradisional. kemudian 64 persen belanja di toko kelontong, dan yang belanja di pasar ritel hanya sekitae 4 persen saja. “Dengan demikian pasar-pasar tradisional di Banyuwangi juga tetap bisa hidup,” tandasnya.

Sebelumnya, Anas juga menegaskan pihaknya melarang mal-mal berdiri di dalam kota. Setidaknya, mal harus berada di jarak 4 kilometer (Km) dari pasar tradisional. Itupun harus berdiri di atas lahan seluas 1.5 hektar.

(MH/MA)
  1. Ekonomi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA