1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Aplikasi SIMADe cara Desa Ketapang merekap data kependudukan

Aplikasi ini merangkum segala bentuk pelayanan publik Desa Ketapang.

Kepala Desa Ketapang Slamet Kasihono menjelaskan kerja aplikasi SIMADe. ©2017 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Rabu, 08 Februari 2017 13:59

Merdeka.com, Banyuwangi - Inovasi terus dilakukan oleh sejumlah kantor pelayanan desa di Kabupaten Banyuwangi, salah satu yang terus berbenah adalah Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Desa yang memiliki penduduk 20.488 jiwa ini membuat aplikasi data base kependudukan yang mempermudah kinerja pelayanan masyarakat.

"Untuk mempermudah kinerja, kami membuat aplikasi administrasi desa bernama SIMADe," ujar Kepala Desa Ketapang Slamet Kasihono saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/2).

Aplikasi ini merangkum segala bentuk pelayanan publik Desa Ketapang, mulai surat izin nikah, surat pembuatan KTP, surat pengajuan SKCK hingga surat kematian dan kelahiran.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga merangkum rekapitulasi data kependudukan warga desa. "Aplikasi ini juga membagi data berdasarkan golongan darah, pekerjaan, agama dan usia warga," kata Slamet.

Walau aplikasi ini sudah mendekati sempurna, namun Slamet mengakui masih ada kendala dalam pembaharuan data yang hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.

"Yang menjadi kendala ini soal input data masyarakat karena belum ada link langsung ke dinas kependudukan. Contohnya surat kematian warga di kelurahan kami sudah diperbaharui tetapi dari dinas data masih tetap yang lama," ujar dia.

Ia berharap di masa mendatang aplikasi ini bisa langsung tersambung dengan link data milik dinas kependudukan. "Harapannya begitu karena dari desa saja sudah bekerja cepat, jadi sudah seharusnya di tingkat kabupaten lebih tanggap," kata Slamet.

Salah satu warga bernama Ningsih mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini. Tanpa antrean dan biaya-biaya, ia sudah bisa mengantongi surat izin menikah. "Prosesnya sangat cepat, tinggal datang ke loket terus menyerahkan lembar persyaratan seperti KTP, KK dan ijazah saya sudah bisa mendapatkan tanda tangan pihak kelurahan untuk di bawa ke kecamatan," ujar dia.

Buka dari pukul 07.00 - 16.00 WIB pelayanan Kantor Kelurahan Desa Ketapang mampu melayani hingga 50 pemohon per hari tanpa kendala. "Nantinya input data ini langsung tersambung dengan aplikasi SIMADe dan memperbaharui data secara otomatis," kata staf operasional pelayanan, Ika.

 

(FF/FF)
  1. Smart Kampung
  2. Inovasi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA