"Bangunan-bangunan ditata, harus mundur 5-10 meter dari jalan protokol. Alih fungsi lahan harus dijaga, jangan seenaknya diubah," kata Anas.
Merdeka.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menginstruksikan kepala desa untuk ikut mengatur tata ruang wilayah. Hal ini dilakukan agar lingkungan tetap tertata dengan baik seiring dengan perkembangan ekonomi di Banyuwangi. Hal itu dikatakan Anas saat menggelar pertemuan dengan 34 kepala desa di wilayah Kecamatan Kabat, Rogojampi, dan Blimbingsari, di Balai Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kamis (23/11).
Anas mengatakan pertemuan dengan sejumlah kepala desa di sekitar perkotaan karena tiga wilayah ini menjadi salah satu pintu masuk menuju Kota Banyuwangi. Untuk itu, lanjut dia, tata ruang tiga kawasan ini perlu dijaga.
"Pengembangan Banyuwangi ke depan akan menyentuh tiga kecamatan ini. Untuk itu, tiga wilayah ini harus siap menjadi back-up pengembangan kota. Saya ingin agar pembangunannya tidak dilakukan sembarangan. Kawasan harus dijaga agar tidak rusak, semua harus ditata," kata Anas.
Salah satu cara untuk melakukan tata ruang, kata Anas, desa bisa membuat peraturan desa (perdes) tata ruang. Perdes ini sebagai langkah antisipatif agar pembangunan di kawasan desa bisa terkontrol.
"Bangunan-bangunan ditata, harus mundur 5-10 meter dari jalan protokol. Alih fungsi lahan harus dijaga, jangan seenaknya diubah. Jangan sampai setelah tata ruang kawasan rusak baru ditata, dibuat perdesnya, akan sulit dilakukan," katanya.
Sebagai wilayah pengembangan kota, Anas juga meminta kepada kepala desa di tiga wilayah tersebut untuk membuat desa wisata. Desa wisata ini diharapkan menjadi alternatif destinasi wisata bagi para wisatawan. Anas lalu mencontohkan Desa Macan Putih, yang memiliki kawasan landscape persawahan yang sangat indah.
Selain itu, wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan bersejarah di Banyuwangi. Perpaduan keduanya menjadi potensi berharga yang bisa dikembangkan oleh desa sebagai daya tarik pariwisata. "Namun dalam pengembangan wisata jangan sampai mengganggu fungsi areal persawahan yang ada. Ini yang bisa diatur dalam perdes nantinya," ujar Anas.
Selama ini, lanjut Anas, Banyuwangi memiliki perhatian yang tinggi terhadap pengendalian tata ruang. Misalnya saja Pemkab Banyuwangi tidak memberikan izin mendirikan banguna di sekitar bandara. Sehingga landscape persawahan di sekitar bandara tetap terjaga.
"Itu bagian dari positioning. Karena untuk diferensiasi dengan bandara di kota lain, sehingga orang turun dari pesawat sudah langsung terasa keunikan Banyuwangi. Apalagi terminal bandaranya unik," ujarnya.
Selain itu, sejumlah kebijakan pun ditempuh Bupati Anas. Mulai dari membentuk Perda Rencana Detail Tata Ruang kawasan strategis, hingga membentuk peraturan bupati tentang aturan penertiban Ijin Mendirikan Bangunan. "Dalam perda tersebut diatur antara lain zonasi wilayah dan peruntukannya. Misalnya kawasan perkotaan mana yang untuk kawasan bisnis, dan mana untuk pengembangan wisata. Ini semua agar pengembangan kota ini bisa terkendali," ujarnya.
Bahkan, perencanaan tata ruang Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2014 yang lalu mendapatkan penghargaan terbaik tingkat nasional dari Kementerian Tata Ruang dan Agraria. "Tentu, hal ini harus terus kita tingkatkan agar pembangunan di Banyuwangi tetap terkendali," katanya menegaskan.