"Sebelumnya kita bekerjanya mungkin kurang maksimal. Nilai A excellent diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kami," kata Ketua PN Banyuwangi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pengadilan Negeri Banyuwangi, mendapat nilai akreditasi A excellent dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penyerahan akreditasi ini, diberikan MA bersama ratusan Pengadilan Negeri dan Tinggi se-Indonesia di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi.
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali mengatakan, saat ini ada 177 pengadilan yang mendapatkan akreditasi. Dia berharap dengan akreditasi ini, pencarian peradilan di Indonesia bisa lebih tepat.
"Tujuan akreditasi, yang utama adalah mewujudkan badan peradilan yang agung. Sistem yang sekarang lebih komprehensif, mulai kebersihan, kedisiplinan kerja, sampai pelayanan," ujar Hatta, Senin (24/7) sore.
Pihaknya memilih Banyuwangi sebagai tempat penyerahan sertifikat akreditasi penjamin mutu karena dinilai bisa membantu kemajuan daerah. "Saat ini ada 500 orang yang berkunjung, bekerja, sekaligus berwisata. Di Banyuwangi biayanya relatif lebih murah dibandingkan kota besar untuk hitungan transport dan akomodasi. Maka kami memilih Banyuwangi," katanya.
Saat ini, ada 352 pengadilan negeri di Indonesia dan 30 pengadilan tinggi. Dari jumlah tersebut, masih ada 6 pengadilan tinggi yang belum terakreditasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Timur Pradoko, mengatakan usai mendapat akreditasi A excellent akan mengoptimalkan peradilan di Banyuwangi.
"Sebelumnya kita bekerjanya mungkin kurang maksimal. Dengan adanya nilai A excellent ke depan diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kami dalam pencarian keadilan," jelasnya.
Pelayanan yang dimaksud, kata Pradoko, seperti ketepatan dan kecepatan putusan namun harus dengan cermat. Saat ini dalam setahun Pengadilan Negeri Banyuwangi rata-rata menangani 700-1000 kasus pidana hingga perdata. Rata-rata kasus narkoba paling mendominasi, kemudian kasus penganiayaan, asusila, dan pertanahan.
"Narkoba lebih tinggi sekitar 70 persen per tahun. Bisa 200 lebih dari 1000 kasus, putusannya rata-rata 5 tahun," ujarnya