1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Ganggu frekuensi, Ratusan radio komunitas di Banyuwangi dilaporkan ke Polisi

"Keberadaan radio ilegal itu meresahkan masyarakat, menggagu penerbangan," kata Herdi.

Persatuan praktisi Jaringan Radio Siaran Banyuwangi. ©2018 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Kamis, 13 September 2018 17:25

Merdeka.com, Banyuwangi - Kelompok praktisi radio yang tergabung dalam Persatuan praktisi Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) melaporkan ratusan radio komunitas ke Polres Banyuwangi.

Ketua JRSB, Herdi Harianto menilai, radio komunitas dilaporkan ke polisi karena statusnya yang ilegal dan dinilai telah mengganggu frekuensi radiolegal. Selain itu, konten radio komunitas sebagian yang besar berisi hiburan karaoke juga dinilai mengganggu frekuensi penerbangan Bandara Banyuwangi.

"Keberadaan radio ilegal itu meresahkan masyarakat, menggagu penerbangan. Apalagi penerbangan kita habis ini Internasional. Komunikasinya sering terganggu lagu-lagu karaokean," kata Herdi, usai melapor ke Polres Banyuwangi, Kamis (13/9).

Selain melapor ke polisi, JRSB juga melakukan dialog hearing dengan DPRD. Herdi menyampaikan, frekuensi jaringan komunitas yang ilegal, telah menganggu percakapan polot dengan ATC. Apalagi, Bandara Banyuwangi akan turut serta menyambut pertemuan IMF World Bank pada Oktober mendatang.

"Ratusan radio ilegal ini juga merugikan radio komersial yang sudah mempunyai izin siaran," terangnya.

Secara terpisah, Kepala Cabang Airnav Bandara Banyuwangi, Suri Fikriansyah membenarkan bahwa frekuensi radio ilegal sering mengganggu komunikasi aktivitas penerbangan.

"Karena suara ATC dan pilot tidak jelas. Jadi sangat berbahaya. Kemarin ada 3 kali gangguan frekuensi. Sebulan ada 5 gangguan frekuensi. Sebagian besar musik yang masuk ke frekuensi kami," katanya.

(ES/MUA)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA