1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Polres Banyuwangi hentikan peredaran upal yang berasal dari Pasuruan

"Pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh Polsek Srono dan anggota dengan barang bukti 18 lembar uang pecahan palsu 100 ribu".

Upal . ©2018 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Rabu, 17 Oktober 2018 13:47

Merdeka.com, Banyuwangi - Satuan Polres Banyuwangi mengamankan sejumlah uang palsu (upal) yang diduga digunakan untuk transaksi membeli sepeda motor dan membayar hutang. Saat ini dua tersangka telah digelandang di Mapolres Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti uang palsu 18 pecahan uang ratusan.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, aksi tersangka diungkap oleh jajaran Polsek Srono, keduanya merupakan warga Banyuwangi. Dari dua tersangka, masing-masing menggunakan uang palsu untuk kebutuhan yang berbeda. Tersangka MK menggunakan uang palsu senilai Rp 1000.000, yang dicampurkan ke dalam uang pecahan ratusan ribu asli senilai Rp 5.200.000 untuk membeli sepeda motor.


"Pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh Polsek Srono dan anggota dengan barang bukti 18 lembar uang pecahan palsu 100 ribu, dengan nomor Bam 93 4306 yang disita dari tersangka. Tersangka MK menyelipkan uang palsu ke dalam pecahan uang ratusan ribu ke dalam satu bendel, 6.200.000 untuk pembelian sepeda motor. ini bisa disaksikan, uang palsunya seperti ini, print- printnan atau apa," ujar Kapolres saat memberikan keterangan press rilis di halaman Mapolres Banyuwangi, Rabu (17/10).

Sementara, tersangka kedua dengan inisial QM, diamankan karena menggunakan uang palsu senilai Rp 400.000 ke dalam uang asli Rp 3.200.000. "Tersangka kedua, memberikan uang palsu senilai Rp 4 juta kepada tersangka satu untuk membayar hutang," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan uang palsu dari wilayah Kota Pasuruan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerang dengan pasal mengedarkan uang palsu pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian untuk asal uang sedang kita tindak lanjuti di wilayah Pasuruan. Tersangka mendapatkan secara perorangan dari pasuruan," ujarnya.

Dari peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat mendapatkan uang. Sesuai imbauan dari Perbankan untuk selalu mendeteksi keaslian uang dengan cara meraba, terawang dan dilihat.

"Masyarakat harus lebih waspada, harus dipahami apa yang disampaikan pihak perbankan, pahami betul 3 D, diraba, diterawang dan dilihat," katanya.

(ES/MUA)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA