"Mulai hari ini kami akan melakukan penertiban. Semua sudah sesuai prosedur, pemberitahuan dan teguran tiga kali," kata Edy.
Merdeka.com, Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi akan menertibkan pelaku usaha yang tidak membayar pajak pemasangan iklan di ruang publik. Terutama bagi iklan Handphone Oppo yang tidak bayar pajak sejak 2016.
Kepala Satpol PP Edy Supriyono, mengatakan papan reklame dan billboard iklan Oppo yang tidak mengantongi izin saat ini sudah berjumlah ratusan. Tersebar hampir di setiap kecamatan di Banyuwangi.
"Mulai hari ini kami akan melakukan penertiban. Semua sudah sesuai prosedur, pemberitahuan dan teguran tiga kali. Dan tidak ada satupun yang membayar," kata Edy kepada Merdeka Banyuwangi, Jumat (17/2).
Selama 2016, pajak yang harus dibayarkan berjumlah Rp 90 juta. Dari ratusan papan iklan Oppo, proses perizinan pemasangan juga belum dikantongi.
"Jadi selama tahun 2016 iklannya bodong. Tahun 2017 ini mau bodong lagi," ujar Edy.
Selama mau menertibkan, ada beberapa pihak yang terus berupaya melobi Satpol PP dan Dispenda agar tidak dibongkar dengan janji segera mengurus perizinan dan pajak. Namun kali ini bakal ditertibkan secara tegas.
Sementara itu, pendapatan pajak dari papan reklame Kabupaten Banyuwangi tahun 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan target pajak pemasangan iklan 2017 sebesar Rp 3 miliar.
Dalam masa penertiban ini, pihak Oppo bisa memasang iklan kembali setelah mengantongi izin dan membayar pajak.