"Saat ini pemerintah telah berusaha keras agar pariwisata berkembang, sehingga banyak orang yang datang ke Banyuwangi," kata Bramuda.
Merdeka.com, Banyuwangi - Seiring meningkatnya geliat sektor wisata, upaya peningkatan pendapatan daerah terus digeber Banyuwangi. Pemkab menerapkan tax monitor bagi usaha rumah makan dan sejenisnya. Bagi rumah makan yang nakal atau tidak memasang tax monitor akan mendapat peringatan hingga penutupan tempat usaha.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda, mengatakan rumah makan dan sejenisnya tumbuh pesat seiring dengan berkembangnya pariwisata di Banyuwangi.
"Saat ini pemerintah telah berusaha keras agar pariwisata berkembang, sehingga banyak orang yang datang ke Banyuwangi. Sudah sewajarnya dan menjadi kewajiban bagi mereka yang membuka usaha rumah makan dan sejenisnya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan," kata Bramuda. Untuk tempat usaha rumah makan dan sejenisnya dikenakan pajak 10 persen.
Bramuda mengatakan pemkab Banyuwangi telah menerapkan tax monitor, dengan memasang e-tax di tempat usaha rumah makan. Dengan alat ini bisa diketahui jumlah omset di tiap tempat usaha. Sebagai transparansi, wajib pajak juga bisa melihat langsung jumlah pajak yang diterima melalui situs resmi Pemkab Banyuwangi.
Bramuda mengatakan akan menindak tempat usaha yang tidak taat pajak. "Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Apabila tiga kali peringatan tidak dihiraukan, kami akan menutup tempat usaha tersebut. Sebaliknya bagi tempat usaha yang taat pajak, akan mendapat reward," kata Bramuda.
Dwi Marhen Yono, Kepala Bidang Produk Wisata Disbupar Banyuwangi menambahkan sejak 2017 telah diterapkan tax monitor di sejumlah rumah makan dan warung. Untuk memperluas jangkauan, di tahun 2018 ini disiapkan 900 e-tax untuk wilayah Banyuwangi.
"Program ini mulai resmi diterapkan sejak 21 Juni lalu. Dari 900 e-tax yang disediakan, 200 e-tax telah didistribusikan ke tempat usaha. Targetnya, dua bulan seluruh alat sudah kita sebar se-Banyuwangi," katanya.
Marhen mengakui tidak semua tempat usaha rumah makan taat pajak. Bahkan ada rumah makan yang enggan untuk memasang e-tax.
"Alasannya macem-macem yang tidak mau membayar. Kekhawatiran pengunjung akan turun sebenarnya tak beralasan. Karena ada warung sederhana Mie Nyonyor yang sehari bisa setor pajak sampai Rp 1 juta per harinya, omsetnya juga tidak terganggu," ungkapnya.
"Bagi yang tidak mau memakai e-tax kami akan beri peringatan. Peringatan satu hingga tiga kali. Apabila masih tidak mau, akan kami lakukan penutupan tempat usaha," ujar Marhen.
Peringatan satu berlaku untuk tujuh hari. Peringatan dua dan tiga masing-masing berlaku tiga hari. Setelah dilakukan penutupan tempat usaha.