"Tapi, Pemkab Banyuwangi hanya sebatas mefasilitasi terkait masalah izin penggunaan ruas jalan di sekitar lokasi," kata Agus.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, memfasilitasi para pedagang untuk menggelar Pasar Ramadan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2016. Pasar dadakan ini, menjadi alternatif belanja selain di mal-mal bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Pasar yang dikelola Paguyuban Pasar Induk Banyuwangi (P3IB) ini dipusatkan di Jalan Diponegoro dan Susuit Tubun atau sisi barat Taman Blambangan. Sejak mulai dibuka pada 20 Juni lalu, pasar dadakan ini diburu banyak warga yang ingin barang baru di hari lebaran. Harga barang-barang kebutuhan di Pasar Ramadan-pun, jauh lebih murah dari dibandrol di mal.
Dikatakan Kabag Perekonomian Pemkab Banyuwangi, Nur Agus Suharto, pasar dadakan ini merupakan fasilitas dari pemerintah daerah atas permintaan pedagang untuk berjualan saat menjelang lebaran. "Tapi, Pemkab Banyuwangi hanya sebatas mefasilitasi terkait masalah izin penggunaan ruas jalan di sekitar lokasi," kata Agus, Rabu (22/6).
Sedang masalah pengelolaan pasar, kata Agus, menjadi tanggung jawab para pedagang yang terlibat di Pasar Ramadan. "Pemerintah tidak ikut mengelola. Ini sesuai permohonan paguyuban pedagang. Mereka yang akan mengelola. Tetapi pemerintah tetap ikut mengawasi, memperhatikan kebersihan, keamananan dan ketertiban pasar," ujarnya.
Agus juga menyebut, meski mefasilitasi tempat, pihaknya tetap mengajukan sejumlah syarat ke para pedagang. Di Pasar Ramadan, hanya boleh menjual barang kebutuhan lebaran, seperti; pakaian, sendal, aksesoris, kue dan lain sebagainya. "Tidak boleh ada pedagang kuliner menempati stan Pasar Ramadan. Karena ini khusus barang kebutuhan lebaran saja," ujar Agus.
Selain itu, paguyuban juga harus menyediakan fasilitas terop, listrik, air, tong sampah serta keperluan lainnya ke para pedagang. Sehingga kawasan Pasar Ramadan tetap bersih dan terjaga.
Para pedagang juga dilarang menambah lapak-lapaknya di luar batas area kesepakatan. "Harus menggunakan lokasi yang ditentukan. Tidak boleh menambah tempat Pasar Ramadan di luar batas yang diajukan," teganya lagi.
Sementara Ketua P3IB, Sudirman mengatakan Pasar Ramadan ini murni usulan pedagang dan difasilitasi pemerintah. Saat ini, kata dia, ada sekitar 500 pedagang menempati tenda pasar. Para pedagang akan dikenakan biaya retribusi Rp 5 ribu per malam.
"90 persen yang jualan adalah pedagang di Pasar Banyuwangi. Hanya sebagaian kecil dari luar. Itu pun hanya pedagang musiman yang menjual kebutuhan lebaran, seperti sandal atau sepatu," kata Sudirman.