"Yang paling banyak tidak lolos di seleksi Tes Karakteristik Pribadi. Kalau nilai TKP diturunkan, banyak yang masuk," kata Huda.
Merdeka.com, Banyuwangi - Sebanyak 3.179 orang yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Banyuwangi selama hampir dua pekan terakhir, hanya 8, 34 persen atau 265 yang dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara formasi CPNS yang dibutuhkan sebanyak 600 orang, membuat masih terdapat 335 formasi belum terisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, rata-rata peserta CPNS di Banyuwangi gagal di Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara nilai yang ditetapkan saat seleksi CPNS, berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2018, peserta harus mendapatkan nilai dari soal TKP sebesar 143. Kemudian, selain TKP, seleksi kompetensi dasar yang harus dilalui yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 75 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80.
"Yang paling banyak tidak lolos di seleksi Tes Karakteristik Pribadi. Kalau nilai TKP diturunkan, banyak yang masuk," kata Huda di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Selasa (13/11).
Dari 600 formasi CPNS yang tersedia di Banyuwangi, tenaga guru (K2) dari kebutuhan 176 yang lolos seleksi hanya 54 orang. Sementara tenaga guru terdapat kuota 171, dan hanya 39 orang yang berhasil lolos. Untuk tenaga kesehatan membutuhkan 1 dan tidak ada yang lolos. Formasi tenaga kesehatan membutuhkan 188 dan hanya 47 yang lolos seleksi.
"Kemudian formasi lain seperti auditor, kepegawaian, analisa kepegawaian, pengantar kerja ada 125 yang lolos," katanya.
Meski demikian, kata Huda, dari 8,3 persen yang berhasil lolos, seleksi CPNS di Banyuwangi tergolong tertinggi bila dibandingkan seleksi di daerah lain di Jawa Timur. Bahkan berada di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 3 persen. "Banyuwangi hasil nilainya meski begitu tergolong tertinggi di Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, melihat masih banyaknya formasi yang kosong sebesar 335, pihaknya akan mengajukan surat ke Kemenpan RB untuk menawarkan dua opsi penilaian. Antara menurunkan Passing Grade dan dihitung berdasarkan peringkat total nilai.
"Kita akan berkirim surat untuk perubahan Permenpan RB Nomor 37 tahun 2018 (tentang nilai ambang batas .Opsi pertama menurunkan nilai pasingg greatnya dan mengubah sistemnya berdasarkan peringkat total nilai," jelas Anas.
Pemkab Banyuwang menerapkan standar persyaratan pelamar harus lulusan dengan Indeks Prestasi Kumulati (IPK) yang tinggi. Formasi umum, Pemkab menerapkan minimal IPK harus 3,5 untuk lulusan perguruan tinggi (PT) akreditasi C, kemudian IPK 3,25 dengan PT terakreditasi B, dan IPK 2 dengan PT akreditasi A.
Selain itu, formasi disabilitas peserta harus memiliki nilai minimal 2,75 lulusan PT swasta dan IPK 2,5 lulusan PT negeri. Bila semua persyaratan administrasi telah lolos, peserta harus mengikuti seleksi kompetensi dasar dengan nilai minimal 298 untuk formasi cumlaude. Kemudian formasi disabilitas dan eks tenaga honorer kategori dua (K-2) minimal harus mendapat nilai 260.