Dengan sistem ini, semua terkoneksi mulai dari Bapenda, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Pajak hingga Badan Pertanahan Negara (BPN).
Merdeka.com, Banyuwangi - Untuk memberikan pelayanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkab Banyuwangi telah menerapkan sistem pembayaran melalalui e-BPTHB. Dengan sistem ini, proses pembayaran yang sebelumnya bisa mencapai tiga hingga lima hari bahkan lebih, kini hanya menghabiskan waktu sekitar tiga jam.
Selain proses pembayaran yang singkat, wajib pajak (WP) dimudahkan tidak perlu lagi harus pergi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/dulunya Dispenda), karena semua bisa dilakukan melalui smartphone.
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan daerah. Karena selama ini salah satu sumber pendapatan bagi pembangunan daerah berasal dari penerimaan pajak.
“Pajak memiliki manfaat, khususnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu wajib pajak harus dipermudah,” kata Anas.
Dengan sistem ini, semua terkoneksi mulai dari Bapenda, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Plt Kepala Bapenda, Nafiul Huda mengatakan, selain mempermudah pembayaran BPHTB sistem ini juga mencegah adanya pungutan liar. Ini karena, sistem e-BPHTB tidak memerlukan pertemuan antara wajib pajak dan PPAT, dengan petugas pajak.
Selain itu, juga mencegah adanya permainan harga jual beli tanah dan bangunan, karena sistem ini terkoneksi dengan smartmap yang ada di server data base Bapenda. Dengan smartmap menunjukkan peta lokasi tanah dan bangunan, yang telah ditentukan Nilai Obyek Pajak (NOP) di tiap wilayah.
”Jadi tidak bisa nilai pembeliannya dikecilkan agar pajaknya kecil. Karena dengan sistem ini semua terlihat,” kata Huda.
Huda mengatakan, proses pembayaran BPHTB juga mudah. Mekanismenya PPAT menginput data secara online di situs e-BPHTB Banyuwangi. Setelah itu, Bapenda dan KPP Pratama melakukan verifikasi berdasarkan data yang diinput.
Setelah proses verifikasi dari Bapenda dan KPP Pratama selesai, keluar jumlah pajak yang harus dibayarkan. Usai verifikasi ada sms otomatis pada PPAT, yang menginformasikan jumlah pajak dan bank tempat pembayaran pajak, beserta kode billing Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Selanjutnya WP/PPAT melakukan pembayaran ke bank. Setelah pembayaran selesai, WP/PPAT mendapat bukti setor SSPD. Pihak bank lalu mengirimkan data transaksi pada server Bapenda. Selanjutnya server mengirim data ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk transaksi peralihan hak yang sudah lunas BPHTB/PPh. Huda mengatakan, Bapenda telah menyosialisasikan sistem online ini pada notaris di Banyuwangi.
Huda mengatakan dengan sistem online ini, juga memudahkan kerja Bapenda. Tidak perlu lagi WP membawa tumpukan kertas, karena sistem ini paperles.