1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Banyuwangi akan punya Raperda TKI, PJTKI harus hati-hati

"Nantinya, di Perda tersebut mengatur semua proses pemberangkatan TKI asal Banyuwangi," kata Anis.

Bupati Abdullah Azwar Anas. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Senin, 18 April 2016 16:13

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) segera disahkan. Sebab, Raperda yang sudah masuk Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) ini, nantinya akan membantu dan menangani persoalan TKI asal Bumi Blambangan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, mengatakan Raperda Penanganan TKI ini akan mengatur semua proses terkait pemberangkatan TKI yang harus dilakukan di Banyuwangi.

"Nantinya, di Perda tersebut mengatur semua proses pemberangkatan TKI asal Banyuwangi. Semua proses, mulai dari proses check up kesehatan, perizinannya, hingga pembuatan paspor, semua harus dilakukan di Banyuwangi," terang Anis Hidayat, Senin (18/4).

Sehingga, lanjut Anis, dengan adanya Perda Perlindungan TKI ini nanti Pemkab Banyuwangi bisa mengawasi secara langsung semua proses perekrutan yang dilakukan oleh agen-agen TKI.

"Dengan Perda ini, PJTKI (Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia) tidak bisa lagi main-main atau bahkan menipu TKI. Dan situasinya mendukung, karena kelengkapan instrumen tersebut sudah ada semuanya di Banyuwangi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak Agustus 2015 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan telah menerima SK Menteri Kesehatan untuk melayani TKI dari empat kabupaten, yaitu Banyuwangi, Bondowoso, Jember dan Situbondo.

Layanan pemeriksaan kesehatan untuk para TKI ini meliputi cek fisik, kejiwaan, laboratorium dan radiologi. Setidaknya ada lima dokter spesialis siap melakukan pemeriksaan ini, yaitu dokter penyakit dalam, dokter jiwa, psikologi dan dua dokter umum.‎

Sementara pada Mei mendatang, Kementerian Hukum dan HAM juga akan meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Banyuwangi. Sehingga semakin mempermudah warga di kabupaten berjuluk the Sunrise of Java ini mengurus dokumen-dokumen ke luar negeri.

"Tak hanya itu, dalam Raperda TKI ini juga ‎telah dilengkapi dengan peraturan pendidikan sebelum keberangkatan dan kemandirian pasca-kepulangan. Kami juga ingin mendorong kemandirian ekonomi pasca-kepulangannya para TKI asal Banyuwangi," papar Anis.

Dia menambahkan, ‎selain Perda, di desa juga perlu ada pusat layanan terpadu khusus para TKI yang melakukan pemberdayaan, penanganan kasus hingga pengumpulan informasi. "Misalnya soal pengumpulan informasi, harus mulai dari pra-pemberangkatan, penempatan hingga kepulangan," ujarnya.

Untuk menjawab itu semua, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menegaskan, pihaknya telah menyiapkan semua infrastruktur terkait pelaksanaan Perda Perlindungan TKI. "Banyuwangi telah siap untuk melaksanakan semua proses administratif tersebut," kata Anas.

Orang nomor satu di Banyuwangi ini menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Desa Peduli Buruh Migran, Pemkab Banyuwangi juga akan menyinergikannya dengan Pogram Smart Kampung yang sedang dikembangkan saat ini.

Program Smart Kampung, bertujuan mengefektifkan semua layanan berbasis desa selaras dengan apa yang menjadi kebutuhan dari Desa Peduli Buruh Migran tersebut. "Smart Kampung, nantinya akan kita sinergikan dengan pelayanan terhadap buruh migran yang memang kebanyakan berasal dari desa-desa," ujarnya.

(MT/MA)
  1. Info Banyuwangi
  2. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA