Perda ini sengaja dibuat agar pasar tradisonal atau pasar rakyat tidak tergerus oleh pasar modern.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pertahankan pasar trasisional agar tetap tumbuh, Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur membuat peraturan daerah (Perda) khusus mengatur pasar modern atau mal. Perda yang baru disahkan DPRD Banyuwangi tersebut, juga untuk mencegah kemacetan di wilayah perkotaan.
Dikatakan Bupati Abdullah Azwar Anas, Perda ini sengaja dibuat agar pasar tradisonal atau pasar rakyat tidak tergerus zaman dan untuk mempersempit ruang gerak pasar modern. Namun, bukan berarti pemerintah setempat melarang pasar modern berdiri di Banyuwangi.
“Tapi cukup di daerah pinggiran. Itupun harus terintegrasi dengan yang lain. Misalkan di mal ada rumah sakitnya, ada sekolahnya, ada industri kreatifnya dan sebagainya. Sehingga perekonomian masyarakat pinggiran ikut terdongkrak,” katanya.
Perda khusus ini, masuk dalam item-item yang ada dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Nah di Perda ini, kita beri syarat khusus kepada mal-mal yang ingin membangun di Banyuwangi. Makanya kita buatkan Perda ini,” ujar Anas, Selasa (26/7).
Syarat yang tertuang dalam Perda baru itu, pembangunan mal harus berada di atas lahan 1,5 hektar. “Di bawah itu kami larang. Karena dampaknya pada kemacetan,” lanjutnya.
Kemudian syarat kedua, harus berjarak 4 kilometer dari pasar tradisional yang ada di kota. Tujuannya agar pasar-pasar tradisional tetap bisa bertahan. “Dan dengan Perda ini, siapapun bupatinya nanti, tidak bisa mengubah. Lain cerita kalau hanya Perbup (peraturan bupati). Makanya saya bikin Perda ini," jelas suami Ipuk Fiestiandani ini.
Menurut Anas dengan dijadikan Perda, peraturan itu memiliki kekuatan lebih kuat daripada hanya berupa Perbub. “Makanya saat dewan minta ke saya cukup Perbup saja, saya bergeming. Saya tetap ingin dijadikan Perda. Dan sekarang sudah disahkan,” katanya.
Bupati yang juga pengasuh Ponpes Mabadi'ul Ikhsan ini juga mengaku, Perda yang dibuatnya ini merupakan kali pertama ada di Indoensia. Karena selama ini, belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda tersebut. “Selain itu dengan adanya Perda seperti ini, kita juga bisa menghindarkan wilayah perkotaan dari kemacetan,” ujarnya.