1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Banyuwangi siapkan 5 Perda, dari Perda Perlindungan Lahan sampai HIV

"Siapa pun bupati setelah saya, tak bisa sembarangan mengizinkan pembangunan perumahan atau lainnya di lahan pertanian produkstif," ujar Anas.

Banyuwangi bahas lima perda. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Senin, 31 Oktober 2016 17:33

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi dan DPRD setempat saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada di Banyuwangi. Regulasi ini diharapkan bisa menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mengatakan pihaknya memang berinisiatif mengajukan perda tersebut. Perda dibahas bersama DPRD Banyuwangi dan diharapkan bisa terbit tak lama lagi.

"Bersama teman-teman DPRD kami sedang membahasnya. Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan ini akan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan untuk menghindari konversi lahan besar-besaran," ujar Anas usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (31/10).

Paripurna tersebut beragendakan penyampaian nota penjelasan bupati atas pengajuan lima raperda, yang di antaranya Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Anas mengatakan, saat ini jumlah lahan pertanian di Banyuwangi semakin berkurang, tidak hanya untuk perumahan tapi juga untuk keperluan lain. Karena itu, lanjut Anas, pihaknya segera mengambil langkah perlindungan terhadap lahan pertanian tersebut.

"Tujuan kami adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Dari situ kemandirian dan ketahanan pangan akan terwujud. Kemakmuran dan kesejahteraan petani meningkat. Keseimbangan ekologis terjaga dan akan terwujud revitalisasi pertanian," terang Anas.

Dengan dilindungi oleh Perda, imbuh Anas, nanti tidak akan ada lagi konversi lahan pertanian besar-besaran. Lahan pertanian ini, lanjut dia, akan tetap terlindungi dan bisa terus menguatkan tingkat produksi pangan. "Jadi siapa pun bupati setelah saya, tidak bisa sembarangan mengizinkan pembangunan perumahan atau pun lainnya di lahan pertanian produktif," ujar Anas.

Anas menyebut salah satu lahan yang pasti dilindungi yakni di area Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. "Kami memproyeksikan di sekitar bandara tidak sekadar menjadi lahan pertanian saja, tapi juga sebagai landscape untuk pariwisata," katanya.

Selain membahas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas empat raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Banyuwangi, Raperda Pencegahan & Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS. Juga Raperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Desa, serta terakhir tentang Perangkat Desa.

Terkait Perda Pencegahan & Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Bupati Anas mengatakan, perlu diantisipasi akan penyebaran virus HIV/AIDS.

"Dengan Perda baru ini, segala sesuatu aktivitas yang mengarah ke penyebaran virus ini mulai bisa kita cegah. Berbagai langkah telah diatur seperti monitoring, pengawasan, bahkan penanganan mereka lebih lanjut. Terutama anak-anak di bawah umur yang telah mengidap virus ini, akan kami perhatikan lebih," tutur Anas.

(MT/MUA)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA