1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Bawa dokumen berbahasa Belanda, warga Banyuwangi persoalkan tanah Perhutani

Abdillah mengatakan tanah yang diserahkan oleh negara RI kepada Perhutani dulu adalah tanah yang awalnya berstatus Djawatan Belanda.

Koordinator massa Abdillah Rafsanjani. ©2018 Merdeka.com Editor : Farah Fuadona | Kamis, 25 Januari 2018 15:04

Merdeka.com, Banyuwangi - Lebih dari 100 orang warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyuwangi untuk menanyakan kepemilikan tanah perkebunan seluas 3 ribu hektare di wilayah mereka. Membawa 3 lembar dokumen berbahasa Belanda, 10 orang perwakilan masuk ke kantor badan yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo Banyuwangi tersebut.

Kepada Merdeka Banyuwangi, koordinator massa Abdillah Rafsanjani mengatakan 1 dokumen merupakan bukti penyerahan kuasa tanah tersebut dari Bupati Banyuwangi terdahulu kepada rakyat Pakel. Dokumen 2 lembar lain berisi dukungan pada surat yang ditandatangani Bupati pada tanggal 11 Januari 1929 tersebut.

"Sekarang tanah itu dikuasai Perhutani dan PT Bumisari. Tujuan kami meminta klarifikasi kepada BPN, pihak mana yang jadikan tanah itu dikuasai mereka," kata Abdillah setelah bertemu pihak BPN, Kamis (25/1).

Mereka juga menanyakan status yuridis dan catatan historis dari tanah yang kini ditanami pohon Mahoni dan Kelapa itu. Aspirasi itu disampaikan dan sedianya akan mendapatkan jawaban juga secara tertulis.

Abdillah mengatakan tanah yang diserahkan oleh negara RI kepada Perhutani dulu adalah tanah yang awalnya berstatus Djawatan Belanda. Sedangkan tanah yang disoal sejak awal bukan termasuk Djawatan Belanda ataupun Djawatan RI.

Kamis minggu depan, massa akan mendatangi Kantor Pemkab Banyuwangi untuk meminta dukungan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Langkah itu diambil karena bupati lama yang menyerahkan kuasa tanah kepada masyarakat Pakel dalam catatan sejarah mereka.

Sementara itu Kepala BPN Banyuwangi Muslim Faizi mengatakan pihaknya akan berusaha memberikan jawaban secepat-cepatnya. Dia mengatakan sejauh ini akta tanah adalah milik Perhutani, dan merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Mudah-mudahan yang jadi kemauan rakyat terealisasi. Kami hanya sebagai lembaga pencatat, sepanjang bisa dibuktikan akan terealisasi," kata Muslim.

(FF) Laporan: Ahmad Suudi
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA