"Lewat Perda ini, para difabel akan diberi perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dari masyarakat," kata Anas.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) baru. Apa itu? Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Difabel. Saat ini, Raperda baru tersebut tengah dibahas dengan DPRD setempat.
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bersama legislatif, pihaknya serius melakukan pembahasan Raperda ini, dan berharap bisa segera disahkan. "Lewat Perda ini, para difabel akan diberi perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dari masyarakat," kata Anas, Jumat (30/9).
Selain itu, lanjut dia, Perda ini juga memberi akses yang sama. Karena pada dasarnya kaum difabel bukan orang tidak mampu. Hanya saja, mereka memiliki kemampuan berbeda. "Sesuai dengan asal katanya, difabel. Itu kan different ability," katanya.
Di Banyuwangi, kata Anas, banyak kaum difabel berprestasi dan maupun menghasilkan karya. "Asal mereka diberi kepercayaan dan dijamin aksesnya, karyanya bisa berkembang," ucapnya lagi.
Suami Ipuk Fiestiandani ini menyontohkan beberapa penyandang difabel di Banyuwangi. Seperti Wahyono, penyandang tuna netra. Meski begitu, Wahyono berhasil menjadi qori terbaik di MTQ tingkat nasional.
Lalu ada Zulkarnain. Seorang tuna daksa yang berprofesi sebagai fotografer. Juga ada Mustaq Bilal yang menekuni profesi pengrajin topeng barong dan lain sebagainya.
Dijelaskan Anas, draft Raperda ini akan mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel. Misalnya bagaimana persamaan hak di bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, kesehatan dan pelayanan publik.
Untuk bidang pendidikan, kata Anas, sekolah yang menolak menerima penyandang disabilitas akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis atau membuat penyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa.
Pemkab Banyuwangi juga akan mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam program wajib belajar dua belas tahun. Bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal, akan difasilitasi untuk mendapatkan ijazah melalui program kesetaraan.
"Bahkan, Pemkab (Banyuwangi) juga akan menyediakan beasiswa untuk para difabel yang berprestasi, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu," ujar Anas.
Saat ini, masih kata Anas, Banyuwangi telah menganggarkan Rp 300 juta untuk program beasiswa pelajar difabel. Mereka diberi fasilitas beasiswa kuliah hingga selesai, sesuai jurusan yang diminati. "Tahun depan, anggarannya, Insya Allah bisa kita tambah menjadi Rp 500 juta," katanya.
Raperda ini, juga menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada para penyandang disabilitas.
"Salah satunya, Pemkab akan menjamin para difabel untuk memperoleh upah sama dengan tenaga kerja lain dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ungkap mantan Ketua Umum Ikatan Ppelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini.
Tak hanya itu, Pemkab Banyuwangi juga memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha.
"Mereka akan difasilitasi untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan," tuturnya.
Sementara di bidang kesehatan, penyandang disabilitas akan memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
"Di sejumlah ruang publik, pemkab telah melengkapi fasilitas bagi para disabel, seperti ram dan trotoar. Kami berharap langkah-langkah tersebut terus dijalankan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dari segi anggaran pula," kata Anas.