Syahrul merupakan terpidana 5,6 tahun penjara atas kasus narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu.
Merdeka.com, Banyuwangi - Nurul Aini (33) warga Dusun Harjokuncaran, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tertangkap membawa 400 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl (trihex) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2B Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/3).
Dia mengatakan membawa masuk pil trex dalam 40 bungkus kecil di dalam pembalut wanita yang dipakainya, atas paksaan suami siri yang mendekam di penjara bernama Syahrul Romadhon (36) alias Iwan Setiawan. Wanita yang mengaku bekerja di salah satu rumah kos di Vila Permata Sobo Banyuwangi itu diketahui membawa trex tanpa izin, saat diperiksa di pos penjagaan, ketika waktu jenguk napi, pukul 13.00 WIB.
"Dia bilang harus dibawakan, nanti ada kawan dia mau datang. Waktu saya tolak, dia bilang 'saya bilang A ya A'," kata Nurul berusaha menirukan kata-kata Syahrul.
Syahrul sendiri merupakan terpidana 5,6 tahun penjara atas kasus narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu. Syahrul yang masih 6 bulan menjalani masa tahanannya itu mengatakan terpaksa menjadi pengedar untuk menafkahi keluarganya.
"Lagi butuh buat anak dan istri saya, istri saya nggak bisa kerja. Baru sekali ini saya, dijual ke kawan-kawan sesama napi," kata pria asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelum tertangkap tinggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi itu.
Kini kasus yang melibatkan Nurul sebagai saksi ini tengah dikembangkan Polres Banyuwangi.
Sementara itu Kepala Lapas Klas 2B Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan pemeriksaan pembesuk wanita menjadi perhatian utama pihaknya. Pasalnya yang mereka jenguk sebagian besar adalah napi laki-laki.
"Apalagi dengan penambahan tenaga jadi lebih fokus," kata Akbar.
Februari 2018, Lapas Banyuwangi mendapatkan tambahan petugas keamanan sejumlah 45 laki-laki dan 3 perempuan. Dengan itu semua pos penjagaan bisa terisi selama 24 jam.