Bagi warga yang mengajukan permohonan Suket, harus memenuhi persyaratan layaknya mengurus permohonan e-KTP.
Merdeka.com, Banyuwangi - Masyarakat Banyuwangi kini tidak perlu datang jauh-jauh ke kota untuk mengurus Surat Keterangan (Suket) pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebab sekarang pengurusan Suket bisa dilakukan secara online di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Djafri Yusuf mengatakan pengurusan sebelumnya dilakukan di kantor Dukcapil yang berada di kota Banyuwangi. Hal ini membuat antrean warga yang mengurus Suket memenuhi area kantor Dukcapil setiap harinya.
“Karena warga yang mengurus Suket dari seluruh kabupaten, 25 kecamatan, setiap harinya kantor Dukcapil dipenuhi ratusan warga yang mengrus. Untuk itu, mulai pertengahan Juni lalu, pengurusan Suket telah kami online-kan dengan kecamatan. Warga cukup datang ke kecamatan, sehngga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kota,” kata Djafri.
Suket ini merupakan pengganti e-KTP yang diberikan bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, baik yang baru pertama kali membuat, perpanjangan, ataupun yang melakukan perubahan data.
“Karena droping blanko e-KTP dari pusat yang terbatas, jadi belum semua yang mengurus bisa mendapatkan fisik e-KTP. Sembari menunggu blanko tersedia, makanya diterbitkan Suket sebagai pengganti e-KTP sementara,” kata Djafri.
Djafri lalu menerangkan bagi warga yang mengajukan permohonan Suket, harus memenuhi persyaratan layaknya mengurus permohonan e-KTP. Misalnya untuk pemohon KTP baru atau pemula, harus melakukan perekaman data lebih dulu di Kecamatan. “Untuk pemohon pemula, wajib rekam data dulu di kecamatan,” kata Djafri.
Setelah mengurus di kecamatan, data pemohon akan dikirim kecamatan secara online ke kantor Dukcapil. Selanjutnya Dukcapil akan memproses data warga hingga terbit Suket pengganti KTP el.
“Suket yang sudah jadi nantinya akan diantar kekecamatan masing-masing oleh petugas Kantor Pos. Prosesnya satu hari untuk kecamatan yang dekat kota, sedangkan kecamatan yang jauh bisa memakan waktu dua sampai tiga hari,” ujarnya.
Pengurusan di kecamatan ini, hanya berlaku bagi pengurusan KTP baru atau perpanjangan. Mereka yang akan melakukan perubahan data, harus tetap datang kantor Dukcapil. Ini karena petugas kecamatan tidak bisa membuka data base identitas warga.
"Mereka yang melakukan perubahan data di KTP misalnya, pindah domisili, double nomor induk kependudukan, status pernikahan, harus tetap ke kantor Dukcapil. Karena yang memiliki kewenangan untuk merubah itu hanya petugas dukcapil,“ kata Djafri.