1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Bupati Anas: Bahaya, peredaran miras kurang terkontrol

"Kami sedang merumuskan cara menangani darurat miras di Banyuwangi ini,” teran Anas

©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Senin, 13 Juni 2016 17:15

Merdeka.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi, Jawa Timur Abdullah Azwar Anas menyatakan daerahnya darurat minuman keras (miras). Sebab, pelbagai tindak kekerasan kian marak, pemicunya sebagian besar adalah pengaruh minuman haram tersebut.

Banyak kasus kriminal, mulai pembunuhan, perampokan, penganiayaan hingga pemerkosaan yang terus terjadi di beberapa daerah di Tanah Air, rata-rata pelakunya di bawah pengaruh alkohol. Dampak lain dari miras sudah banyak korban meninggal dunia usai menenggak miras. Data dari Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai anggota DPD Fahira Idris, tiap tahun, ada 18.000 orang Indonesia meninggal akibat miras.

Untuk mencegah dampak buruk, pihaknya tengah merumuskan sistem penanggulangan bersama penyalahgunaan miras di masyarakat. “Hampir semua pelaku kekerasan, diawali dengan mengonsumsi miras. Apalagi peredarannya kurang terkontrol. Sehingga, siapa saja sangat mudah mendapatkannya. Untuk itu, kami sedang merumuskan cara menangani darurat miras di Banyuwangi ini,” teran Anas, Senin (13/6).

Saat ini, polisi tengah menyiapkan tindakan cepat terhadap laporan penyalahgunaan miras. “Akan ada grup WA (WhatsApp) yang menghubungkan antara pihak Pemkab (Banyuwangi) dan polsek, sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada lapora dari masyarakat,” ujarnya.

Anas mengajak masyarakat untuk terlibat dan melaporkan bila melihat adanya penyalahgunaan miras. “Masyarakat bisa langsung memotret saat melihat gerombolan orang yang tengah minum-minuman keras. Lalu kirim ke grup WA atau nomor pengaduan yang akan segera kami rilis. Sehingga nanti langsung bisa diatasi,” katanya.

Dengan cara ini, semua urusan administrasi pengaduan bisa dipangkas. Sebab, selama ini, masyarakat yang inging melapor, wajib membuat BAP terlebih dahulu. “Ini semua sedang kami rumuskan sistem mana yang efektif. Salah satunya ya dengan cara ini,” ucapnya.

Selama ini upaya preventif telah dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk menangani bahaya penyalahguanaan miras. Bahkan, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2015 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol, Pemkab Banyuwangi telah melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol.

Upaya-upaya itu seperti membatasi tempat-tempat penjualan miras, pembatasan usia pembeli di atas 21 tahun atau pembeli di bawah 21 tahun dilarang membeli miras. Kemudian golongan minuman yang boleh dijual adalah miras golongan A, B dan C.

“Penyalahgunaan miras, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dibutuhkan penanganan cepat,” tandasnya.

(MH/MA)
  1. Info Kota
  2. Miras
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA