Tidak boleh ada karaoke baru kecuali karaoke keluarga. Tapi syaratnya harus transparan kacanya dan tidak boleh menyediakan wanita pemandu lagu.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pertengahan Juni 2014 lalu, Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini tegas menutup ‘akuarium’ di Gang Dolly dan Jarak, Kecamatan Sawahan, karena ingin membersihkan praktik prostitusi. Hal yang berbeda justru dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Dengan alasan yang sama, orang nomor satu di Tanah Blambangan ini justru mengizinkan adanya ‘akuarium’ raksasa di daerahnya.
Izin bersyarat itu, khusus untuk pendirian rumah karaoke keluarga, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan sudah disahkan oleh DPRD Banyuwangi (25/7) lalu .
Menurut Anas, dengan akuarium raksasa alias ruang kaca transparan, praktik prostitusi berkedok rumah karaoke keluarga bisa dicegah. “Ini soal segmentasi saja, segmentasinya wisata keluarga dan wisata yang ke alam. Maka selama lima tahun ini, kita tidak mengizinkan karaoke baru,” kata Bupati Anas, Rabu (27/7).
Namun, Anas tetap mengaku kalau Banyuwangi tidak mungkin bisa membendung zaman. Sebab kabupaten berjuluk the Sunrise of Java ini telah bermetamorfosis menjadi kota pariwisata, kota yang menjadi tujuan para keluarga berwisata alam. Sehingga Banyuwangi harus mampu berkolaborasi dengan kebutuhan zaman, baik di bidang teknologi, layanan maupun fasilitas.
“Dengan perkembangan baru dan lain-lain ini, kita buatkan Perda di sini. Tidak boleh ada karaoke baru kecuali karaoke keluarga. Tapi syaratnya harus transparan kacanya, terbuka dari luar, tidak boleh menyediakan wanita pemandu lagu (LC). Ini karena kita konsisten. Sebagai tujuan pariwisata keluarga, maka Banyuwangi hanya mengizinkan karaoke keluarga dengan syarat,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak Bupati Anas resmi memimpin pada 2010 silam, hingga hari ini masih konsisten menjaga Banyuwanagi dari praktik-praktik prostitusi.
Secara bertahap sejak pertengahan 2011, Pemerintah Banyuwangi berusaha menutup semua titik prostitusi, seperti lokalisasi Padangbulan, Pakem, Pasiran, Gempolporong dan lain sebagainya. Di Tahun 2013, Banyuwangi telah clear dari semua praktik prostitusi tersebut.
Karena masih konsisten mencegah tumbuhnya kembali bisnis esek-esek itu, khususnya prostitusi terselubung. Pemkab Banyuwangi berupaya membuat Perda khusus mengatur pendirian rumah karaoke. Dengan adanya Perda ini, yang merupakan produk hukum tertinggi di daerah, siapapun bupatinya nanti, tidak bisa mengubah aturan tersebut.