UMKM Banyuwangi memiliki program pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk, teknologi produk dan managemen usaha.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pelatihan Pengembangan SDM Kepariwisataan yang diadakan oleh Kemenpar bersama Disbudpar Banyuwangi melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Banyuwangi. Menurut Endang Wangi sebagai seorang konsultan klinik UMKM, perkembangan pariwisata di Banyuwangi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Baik dari sisi permintaan pasar maupun pasokan atau supply barang dalam pemenuhan kebutuhan kepariwisatan, misalnya dari sektor hotel, restoran atau usaha lainnya," kata Endang beberapa waktu lalu.
Perempuan yang juga seorang dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) tersebut menyatakan jika masyarakat Banyuwangi semestinya mempersiapkan diri untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Maka dari itu, UMKM Banyuwangi memiliki program pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk, teknologi produk dan manajemen usaha. Dalam perwujudannya, UMKM memiliki strategi untuk pelatihan peningkatan kualitas produk dan bimbingan penerapan manajemen usaha.
Menurut Endang, pemerintah sebagai regulator pada dasarnya telah banyak mengeluarkan program atau skim yang telah disediakan untuk memberdayakan UMKM. "Antara lain Kredit Usaha Rakyat, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, Program Usaha Agrobisnis Pertanian, Kredit Usaha Pembibitan Sapi dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat," ujarnya.
Endang juga menjelaskan tentang kompetensi UMKM yaitu proses legalitas formal pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau adanya surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Setelahnya masyarakat bisa mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil dan membuat kartu IUMK yang telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Kartu tersebut bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan atau kredit.
Selanjutnya bagi masyarakat yang memiliki produk usaha berupa makanan atau minuman dapat mengurus perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan. Setelahnya dapat mengurus sertifikat halal.