"(Korban) Menyerahkan sejumah uang itu dengan janji akan digandakan sepuluh kali lipat lah," kata Hadi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Polres Banyuwangi menangkap GM (56) warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan sejumlah uang.
Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Banyuwangi Iptu Hadiwaluyo, mengatakan korban bernama Ramli Lubis (42), warga Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ramli, kata Hadi, mulanya tergiur dengan janji tersangka yang bisa menggandakan uang menjadi sepuluh kali lipat.
"(Korban) Menyerahkan sejumah uang itu dengan janji akan digandakan sepuluh kali lipat lah. Sementara ini pelapor masih satu, kerugiannya Rp 350 juta," ujar Iptu Hadiwaluyo kepada Merdeka Banyuwangi, Rabu (12/10).
Peristiwa penipuan yang dialami Ramli ini terjadi pada 23 Januari lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka. Korban datang dan memberikan uang Rp 350 juta kepada tersangka yang ditaruh di dalam tas kresek warna hitam.
Saat ritual modus penggandaan uang dimulai, tersangka membakar kemenyan yang diberi gula agar menghasilkan asap tebal. Saat asap di dalam ruangan sudah pekat, tersangka menukar uang dari korban dengan 40 bendel uang kertas lama palsu pecahan Rp 100 rupiah.
"Setelah kondisi asap sudah normal kembali. Uang yang diduga palsu tadi diserahkan kepada korban, dengan catatan tidak boleh dibuka di tengah jalan," ujarnya.
Selama di perjalanan Ramli penasaran ingin melihat, berapa jumlah uang yang sudah digandakan. Sebab, dari Rp 350 juta uang yang diserahkan, dijanjikan bisa berlipat ganda menjadi Rp 3,5 miliar.
Baru dua hari kemudian saat korban menginap di Surabaya, uang yang ditaruh di tas kresek berwarna hitam tersebut baru dibuka.
"Korban kaget setelah melihat uang di dalam tas kresek hitam berisi 40 bendel pecahan seratus rupiah dengan total Rp 400 ribu. Korban kemudian melaporkan ke Polres Banyuwangi untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.
Pada Jumat, 30 September, Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil mengumpulkan barang bukti dari rumah tersangka berupa 40 bendel uang kertas lama pecahan Rp 100 rupiah. Dua bendel kantung plastik, satu buah cobek dari tanah liat untuk membakar kemenyan.
Selain itu, terdapat seorang saksi, Firmansyah, yang sempat menemani korban saat proses modus penggandaan uang berlangsung. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah melakukan modus penggandaan uang sekitar 3 tahun lebih.
"Yang jelas melalui perantara, korban indikasi lebih dari satu. Tapi yang melaporkan masih satu," ujarnya.
Iptu Hadiwalyo melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pemberkasan. Tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.
Sementara itu, tersangka GM mengaku tidak tahu menahu dengan kasus tersebut. Selama ini, GM tidak merasa melakukan penggandaan uang.
"Praktiknya enggak tahu saya. Demi Allah saya enggak tahu. Ini (menunjuk uang pecahan seratus rupiah) punya Romli ini sendiri. Romli datang, bawa ini (uang) minta tolong buat sangu. Tapi saya bilang endak bisa. Sampai menunggu dia di rumah sampai 7 bulan," ujarnya.
Selama ini, GM mengaku hanya seorang dukun yang bisa mengobati, dan seringkali dimintai tolong menjadi pawang hujan di acara pernikahan.
"Saya sumpah. Saya enggak bisa menggandakan uang, cuma menyembuhkan orang. Ini menyan (kemenyan) hanya untuk orang minta tolong punya hajat. Biar terang hujannya dan selamat," paparnya.