1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Polisi tangkap tersangka penipuan di Banyuwangi berkedok 'Arisan Mama Gaul'

"Uang hasil penipuan telah habis untuk memenuhi gaya hidup pribadi dan kebutuhan sehari-hari".

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman . ©2018 Merdeka.com Editor : Endang Saputra | Senin, 23 April 2018 16:22

Merdeka.com, Banyuwangi - Pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka penipuan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang menggunakan kedok kelompok arisan 'Mama Gaul' bernama Yoanita Rachmawati (36), yang telah buron 9 bulan.

Wanita yang kerap disapa Nita itu menghilang sejak Juli 2017 setelah anggota arisan yang dia kelola melaporkannya ke Mapolres Banyuwangi. Tersangka praktik penipuan dengan total nilai hampir Rp 1 miliar itu berhasil tertangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (19/4).

"Korban dan pelapor yang bernama Endang ditawari arisan dan investasi emas dan ternyata sampai sekarang belum mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman di kantornya, Senin (23/4).

Dia mengatakan masih terbuka kemungkinan ada korban lain yang belum melapor kepada kepolisian. Sementara ini tercatat korban yang melapor ada 9 orang wanita.

Salah satu korban bernama Endang tercatat menyerahkan uang Rp 172 juta dengan tujuan investasi emas. Namun hasil yang dijanjikan tidak kunjung diterimanya, malah Nita mengaku padanya sampai kehabisan modal menjalankan bisnis itu.

Rumah tersangka di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, kini diberi garis polisi. Sejumlah barang bukti seperti 7 buku tabungan bank atas nama Nita dan 2 milik suaminya telah disita pihak kepolisian.

"Uang hasil penipuan telah habis untuk memenuhi gaya hidup pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Dari rekening sebanyak itu, saat ini saldonya Rp 0," kata Kapolres Donny.

Catatan kerugian korban bervariasi, misalnya Dorita Tiar Mei Triana sejumlah Rp 28 juta, Ayu Setia Putri Rp 11 juta, Veni Linawati Rp 27 juta, dan Farida Rovita Rp 56 juta. Yang tergolong mengalami kerugian jauh lebih besar adalah Zemy Prihatiningsih senilai Rp 157 juta dan Hanifah sebesar Rp 143 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman masing-masing berupa kurungan maksimal selama 4 tahun.

(ES) Laporan: Ahmad Suudi
  1. Info Kota
  2. Penipuan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA