1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Ratusan pejabat Banyuwangi laporkan kekayaan ke KPK

"Semua laporan harus rinci dilampirkan bukti-bukti administrasi. Misalnya rumah atau tanah harus dilampirkan sertifikat".

pejabat Banyuwangi. ©2018 Merdeka.com Reporter : Endang Saputra | Rabu, 04 Juli 2018 16:11

Merdeka.com, Banyuwangi - Ratusan pejabat eselon dua dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan harta kekayaan mereka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7).

Mulai dari kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag), camat, dan kepala Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan kekayaan mereka.

Bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) terdapat 204 pejabat, dengan rincian 23 kepala SKPD, 25 camat, 9 kabag, dan 147 pejabat eselon 3 non kepala SKPD. Mereka melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Saat ini berdasarkan undang-undang, semua pejabat eselon tiga dan dua, wajib melaporkan harta kekayaan pada KPK. Baik itu harta benda bergerak maupun tidak bergerak," kata Sih Wahyudi, Kepala BKD Banyuwangi.

Mekanisme pelaporan harta kekayaan pada KPK saat ini melalui sistem online e-LHKPN. Selain harta kekayaan juga wajib dilaporkan, gaji, honor, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Semua laporan harus rinci dilampirkan bukti-bukti administrasi. Misalnya rumah atau tanah harus dilampirkan sertifikat. Demikian juga laporan lainnya," kata Sih Wahyudi.

Sih Wahyudi mengatakan, untuk tahun ini mekanisme pelaporan berbeda dari tahun sebelumnya. Apabila tahun sebelumnya menggunakan cara manual, kini melalui e-LHKPN.

"Semuanya terhubung langsung ke KPK. Tiap pelapor akan diberikan username dan passoword dari KPK. Setelah itu muncul form-form yang harus diisi," jelas Sih Wahyudi.

Nilai harta kekayaan ini bersifat rahasia. Hanya pelapor dan KPK saja yang tahu. Meski rahasia, para pejabat wajib mengisi sesuai dengan kenyataan.

"Harus diisi seuai dengan kekayaan yang dimiliki. Kalau tidak sesuai resiko tanggung penumpang, karena hanya KPK dan pelapor yang tahu. Saya saja tidak tahu berapa nilai kekayaan masing-masing pejabat," jelasnya.

Pelaporan LHKPN dilakukan pada tiga kali. Pertama saat pertama kali menjabat jabatan baru. Kedua, laporan tahunan yang dilaporkan setiap tahun meliputi penambahan dan pengurangan kekayaan, atau tetap. Ketiga, laporan menjelang pensiun.

Sih Wahyudi menjelaskan, untuk eselon empat, juga wajib melaporkan harta kekayaan. Bedanya, eselon empat mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Tapi bedanya, LHKASN ini hanya diberikan pada bupati," katanya.

(ES/ES)
  1. PNS
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA