1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Sidak toko swalayan anggota DPRD Banyuwangi temukan banyak pelanggaran

Pelanggaran itu berupa masih menjual makanan hampir kadaluarsa serta pencantuman harga yang dianggap merugikan konsumen.

Sidak anggota dewan di toko swalayan. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mochammad Andriansyah | Selasa, 14 Juni 2016 13:52

Merdeka.com, Banyuwangi - Komisi II DPRD dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, menggelar sidak di mall-mall. Ternyata ditemukan masih banyak mall dan toko yang melanggar aturan.

Seperti di dua mal ini misalnya, Hardys Retail di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Arjuna di Jalan PB Sudirman. Dari dua mall ini, banyak ditemukan pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan konsumen. Seperti penataan barang terlalu tinggi tanpa pengaman. Kemudian kaleng susu rusak, makanan hampir mendekati expired atau kadaluarsa tapi masih tetap dijual.

Selain itu, juga ditemukan pencantuman harga makanan yang tidak realistis seperti Rp 2.319 dan Rp 4.490 sehingga tidak ada uang kembalian untuk konsumen. Begitu saat sidak di Toko Arjuna, para anggota dewan juga menilai kondisinya bahkan jauh lebih parah. Di Toko Arjuna, penataan ruangnya mirip toko kelontong. Bahkan tahun lalu, toko ini sempat mendapat teguran dan pembinaan dari Disperindagtam. Toko Arjuna melanggar Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Ada tiga poin yang dilanggar Toko Arjuna pertama, soal tata cara pergudangan. Kedua, soal kebersihan dan keindahan toko, dan yang terakhir adalah masalah tata kelola barang dalam toko. Nyatanya meski sudah ditegur toko ini masih bandel.

“Hari ini Komisi II memang sengaja melakukan pengawasan. Kami menemukan ada makanan yang sudah kadaluarsa di Hardys Retail. Kemudian ada harga yang tidak realistis. Sehingga konsumen tidak memiliki kembalian, ini tidak boleh,” kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah, Selasa (14/6).

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah
© 2016 merdeka.com/Mochammad Andriansyah


Politisi perempuan asal Partai Golkar ini juga memperingatkan pihak manajemen Hardys Retail agar menarik semua barang-barang expired atau yang hampir mendekati kadaluarsa. Dalam aturan, enam bulan mendekati masa expired makanan sudah harus ditarik. Tapi di Hardys Retail ini, justru yang sudah mendekati dua bulan masih diedarkan.

“Makanan yang kemasannya pesok atau mengembung (rusak) harus ditarik. Tidak boleh dijual. Kami juga menemukan ada barang-barang tidak bisa dikembalikan. Aturannya tidak boleh karena merugikan konsumen, apalagi jika ternyata barang yang dibeli itu rusak,” ujarnya.

Di tempat sama, Kadisperindagtam Kabupaten Banyuwangi, Harry Cahyo Purnomo mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya memang telah melakukan sidak di beberapa toko dan mall yang ada di Banyuwangi. “Namun alangkah indahnya kalau kita juga mendampingi Komisi II DPRD melakukan sidak,” kata Harry.

Terkait masalah masih ditemukannya banyak pelanggaran, Harry menyebut sifatnya masih sebatas pembinaan. Hanya saja saat melihat pelanggaran di Toko Arjuna, wajah Harry tanpak memerah. Dia marah memperingatkan pemilik toko.

“Kamu itu orang Banyuwangi apa bukan? Sudah dikasih tahu bolak-balik gak igubris. Kalau begini kan tidak mengindahkan keselamatan konsumen. Ini bisa dibina atau tidak. Apalagi toko ini kan yang pertama ada di Banyuwangi, harusnya bisa meberi contoh,” hardik Harry ke si pemilik toko yang hanya diam mendengar.

(FF/MA)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA