"Dalam transaksi jual-beli itu tersangka menjanjikan akan membayar lunas mobil tersebut setelah panen jahe," kata Budi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Sempat buron dua tahun, tersangka penipuan dan penggelapan mobil di Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi. Tersangka Santoso (46), ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuwangi di rumahnya, Dusun Sumbermulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore.
Tersangka juga diketahui memiliki KTA Badan Intelijen Negara (BIN) dan seragam polisi, yang diduga palsu.
Menurut Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/15/II/2014/Res Bwi/Sek Kalibaru, tanggal 25 Febuari 2014. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kami di Mapolres Banyuwangi," kata Budi Mulyanto, Senin (20/6).
Budi menjelaskan, penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 1 November 2013 silam. Saat itu, tersangka hendak membeli mobil Suzuki Jeep Nopol DK 604 BF milik Totok Supriyono, warga Kalibaru.
Transaksi pembelian mobil warna putih Tahun 1983 itu dilakukan di Dusun Krajan, Kalibaru Kulon, atau tepanya di rumah Joko Samiyono, seorang makelar mobil. "Dalam transaksi jual-beli itu tersangka menjanjikan akan membayar lunas mobil tersebut setelah panen jahe. Tapi, sebelum panen, dianggap sebagai sewa," ujar Budi.
Usai mobil ada di tangan, oleh tersangka langsung digadaikan kepada Dewa Kadek, warga Buleleng, Bali, yang kini ditetapkan sebagai DPO alias buron. "Jadi mobil korban ini, setelah dibawa pulang, oleh tersangka digadaikan ke seseorang di Bali, yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai DPO. Saat digadaikan, tersangka juga tidak membayar uang sewa mobil, maupun uang pembelian yang sudah disepakati bersama korban," ujarnya.
Kemudian, saat tersangka diamankan, polisi juga menemukan KTA BIN yang diduga palsu, di rumah tersangka. Petugas juga mendapati foto-foto tersangka mengenakan seragam polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di dalam handphone (HP) tersangka.
Diduga juga, barang-barang bukti tersebut digunakan sebagai alat menipu oleh tersangka. "Kita masih kembangkan (KTA BIN dan seragam polisi). Untuk sementara ini, baru satu laporan masuk, yaitu soal penipuan dan penggelapan mobil di Desa Kalibaru. Tidak menutup kemungkinan, ada banyak korban lain. Tapi kita masih dalami," ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka berdalih tidak pernah mengaku anggota BIN kepada korban. Dia hanya mengaku anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). "Saya bukan ngaku anggota BIN, cuma anggota LSM," tukas pria yang pernah berjualan minyak di Bali ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.