"Keberadaan pemberantasan Pungli bisa langsung bergerak, sambil menata di mana sekretariatnya, sementara di Inspektorat," kata Kristopo.
Merdeka.com, Banyuwangi - Tingkatkan pelayanan publik dan pemerintahan bersih, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melantik anggota Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) sejumlah 51 orang.
Pelantikan anggota UPPL dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Anggota saber Pungli ini, terdiri dari berbagai unsur mulai Kejaksaan, Polri dan TNI.
"Sejak dikukuhkan, keberadaan pemberantasan Pungli bisa langsung bergerak, sambil menata di mana sekretariatnya, sementara di Inspektorat," kata Kristopo Sumadi, Wakil Ketua Dua UPPL Banyuwangi, usai dilantik di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (17/2).
Sementara ini, UPPL Banyuwangi masih menjadi satu dengan kantor Inspektorat. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik Pungli bisa langsung melaporkan.
"Tugasnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT), kalau ada laporan masyarakat bisa langsung laporkan saja," ujarnya.
Sedangkan untuk sistem dan teknis kerja UPPL, pihaknya masih akan merumuskan. "Sistem kerja dan teknisnya akan disampaikan nanti," ujar Kristopo.