Spekulan tanah sering kali masuk ke wilayah-wilayah yang akan menjadi rencana proyek pemerintah dan menghambat proses pembebasan lahan.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan larangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam radius 17 kilometer di kawasan Bandara Blimbingsari. Alasan kebijakan yang telah berlangsung selama lima tahun ini guna menjaga lahan pertanian di sekitar bandara yang masih didominasi persawahan.
"Area persawahan ini selain sebagai ruang terbuka hijau, juga mengamankan area bandara dari maraknya pembangunan yang bisa membahayakan lalu lintas pesawat," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat ditemui di ruangannya.
Menurut Anas langkah ini mendapat support dari berbagai pihak. Tak hanya masyarakat sekitar, pihak Angkasa Pura pun mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk tetap mensterilkan area bandara dari pemukiman penduduk.
Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut harga tanah di sekitar Bandara Blimbingsari pun masih tetap murah, yaitu Rp 150 ribu - Rp 500 ribu per meter. "Biasanya kan gitu kalau ada rencana pembangunan bandara, berbondong-bondong orang beli tanah harga jadi tinggi. Ya bangun hotel lah, permukiman dan lain-lain. Kebijakan inilah yang menjaga agar spekulan tanah tidak bermain," kata dia.
Spekulan tanah sering kali masuk ke wilayah-wilayah yang akan menjadi rencana proyek pemerintah dan menghambat proses pembebasan lahan. "Mereka ini lincah, mereka tahu ada pengembang yang mau masuk. Lalu diincar tuh mana kawasan yang sedang jadi proyek pembangunan oleh pemerintah. Kalau sudah begini spekulan tanah langsung masuk dan menguasai wilayah," ujar Anas.
Ia mengklaim kebijakan ini mampu memutus mata rantai spekulan tanah yang membuat harga tanah melonjak tinggi. "Jadi jika nantinya ada rencana perluasan area bandara dilakukan. Pemerintah bisa lebih menghemat anggaran untuk pembebasan lahan karena harga tanah tidak terlalu tinggi," kata Anas.