BCC terkoneksi langsung dengan WhatsApp (WA) Grup, anggotanya terdiri dari Bupati Banyuwangi, Kapolres, Dandim, Camat, Kades dan seluruh SKPD.
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak. Pembentukan Satgas ini sebagai upaya menekan angka kekerasan terhadap anak, baik fisik, seksual, maupun verbal.
Launching Satgas Perlindungan Anak ini, dihadiri seluruh kepala desa, camat, SKPD (satuan kerja perangkat daerah), serta seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), seperti Dandim dan Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto.
Dikatakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, sistem kerja Satgas Perlindungan Anak ini, menangani aduan masyarakat terkait peristiwa tindak kekerasan anak melalui call center, yang kemudian langsung masuk ke pusat layanan, yaitu Banyuwangi Children Center (BCC).
BCC sendiri, terkoneksi langsung dengan WhatsApp (WA) Grup, yang anggotanya Bupati Banyuwangi, Kapolres, Dandim, Camat, Kades dan seluruh SKPD. Sehingga ketika ada pengaduan masuk, langsung ditangani secara cepat.
Dibentuknya Satgas Perlindungan Anak di Banyuwangi, karena Indonesia dinyatakan darurat kekerasan anak. Bahkan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa tengah getol mengkampanyekan hukum kebiri bagi pelaku pedofilia. "Memang kasus kekerasan anak di Banyuwangi tidak terlalu banyak, tapi ini sebagai langkah antisipasi. Kasus kekerasan anak ini kan flat, semua daerah menerima pengaduan kasus ini. Jadi Banyuwangi perlu mengantisipasinya dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak," kata Bupati Anas.
Dijelaskan Anas, BCC merupakan satuan tugas yang terintegrasi sejak dari pengaduan di call center hingga penanganan kasus. "Untuk penanganan kasusnya, kita akan melibatkan semua lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan agama hingga kalangan guru siswa dan petugas kesehatan," katanya.
Nantinya akan ada WA Grup yang terkoneksi langsung dengan dirinya. "Semua Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan seluruh SKPD akan terkoneksi dengan saya dan Pak Kapolres. Di call center ini, tidak hanya menerima aduan kekerasan fisik dan seksual. Tapi juga kasus bully pelajar di dalam kelas," ujar Anas.
Karena menurut Anas, pembullyan bisa berdampak serius pada psikologi anak didik di sekolah. Sehingga perlu juga ada penanganan dari Satgas Perlindungan Anak. "Maka kami siapkan call center dan SMS center di nomor 082139374444. Itu kanal khusus pengaduan terkait kekerasan terhadap anak," kata suami Ipuk Fiestiandani ini.
Orang nomor satu di Tanah Blambangan ini juga menekankan, dengan call center masyarakat tidak perlu lagi takut melapor jika melihat satu kejadian. "Jika takut, bisa SMS ke nomor call center. Jadi sudah tidak perlu takut lagi. Untuk kasus kekerasan seksual dan fisik, WhatsApp (WA)-nya langsung dikoneksikan ke nomor saya, Pak Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Pengadilan," tegasnya.
Anas juga mengimbau agar warganya ikut mengawasi masalah penyakit masyarakat, yang bisa bengarah ke kasus kekerasan anak. Seperti misalnya, aktivitas mabuk-mabukan. "Ini silakan dilaporkan juga. Saya pernah lihat ada kumpulan anak-anak muda mabuk-mabukan. Karena pengaruh minuman keras juga bisa berdampak pada tindak kekerasan," ujarnya.
Sementara Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto mengapresiasi gagasan pembentukan Satgas Perlindungan Anak tersebut. "Ini merupakan upaya preventif mencegah tindak kekerasan anak. Kasus-kasus kekerasan anak, kerap terjadi akibat beberapa kasus," kata Budi.
Terjadinya kasus kekerasan, lanjut Budi, yang pertama dampak dari minuman keras. "Kemudian karena narkoba, serta konten-konten video porno yang bisa diunggah melalui handphone maupun dari internet. Dengan ide pembentukan Satgas Perlindungan Anak, upaya pencegahan bisa dilakukan dengan cepat," kata dia.