1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Bawaslu Jatim apresiasi peraturan pemasangan APK kampanye di Banyuwangi

"Tapi masih banyak pelanggaran, banyak laporan dari masyarakat APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Adrianus.

Sosialisasi pengawasan pemilu Bawaslu Banyuwangi ‎. ©2018 Merdeka.com Editor : Endang Saputra | Rabu, 24 Oktober 2018 17:53

Merdeka.com, Banyuwangi - Penetapan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan apresiasi positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi merupakan satu-satunya KPUD yang memberlakukan peraturan penempatan APK kampanye pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) hingga pada titik-titik pemasangannya.

Hal itu disampaikan Divisi Pengawasan Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale dalam sosialisasi pengawasan pemilu 2019 di ballroom Hotel El-Royale Banyuwangi, Rabu (24/10). Dalam kesempatan itu hadir ratusan peserta pemilu 2019 dari kalangan partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan awak media.

Adrianus mengatakan titik-titik tempat pemasangan APK telah ditentukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Kesemuanya juga hanya boleh dipasang pada masa kampanye saja, yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

"Terbitnya peraturan titik-titik penempatan APK oleh KPUD Banyuwangi juga berkat rekomendasi dari kami Bawaslu Banyuwangi," kata dia.

Adrianus menjelaskan masing-masing peserta pemilu hanya boleh memasang APK di 8 titik di setiap desa dan kelurahan. Penempatannya tidak boleh diletakkan di pohon, melintang di atas jalan, tidak berada di jalan protokol, tempat ibadah, tempat pemerintahan, dan instansi pendidikan.

"Aturan penempatan APK sudah ada, ditentukan sampai titik-titiknya. Tapi masih banyak pelanggaran, banyak laporan dari masyarakat APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Adrianus.

Dia juga menjelaskan mengenai adanya perbedaan antara APK dan Bahan Kampanye (BK), yang harus dipahami bersama. BK diperuntukkan sebagai bahan dalam kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas, serta boleh disebarkan tapi tidak ditempelkan.

Dia mengatakan atas berbagai pelanggaran yang ditemukan, pihaknya hanya berwenang untuk berkoordinasi dengan KPU mengenai penindakan. Pada umumnya peserta pemilu, yakni partai politik, pasangan calon presiden dan calon legislatif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menurunkan atau memindahkan APK.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga mengapresiasi kepada partai-partai yang bersedia mengikuti peraturan penempatan APK. Dia mengatakan tata kota dan kenyamanan pengunjung sangat diutamakan di Banyuwangi yang tengah gencar mengembangkan sektor pariwisata itu.

Dia mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang beberapa waktu lalu datang ke Banyuwangi sempat memuji suasana kota Banyuwangi yang bersih. Sri Mulyani, kata Anas, terkesan karena bisa melakukan perjalanan dari bandara ke Kota Banyuwangi tanpa melihat iklan rokok maupun APK.

"Jadi terbukti ketertiban pemasangan iklan rokok dan partai di jalan bisa memberikan rasa nyaman dan kagum tamu-tamu kita," katanya.

(ES) Laporan: Ahmad Suudi
  1. Bawaslu
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA