1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Developer perumahan wajib sediakan fasum dan fasos bagi warganya

Keberadaannya sangat penting sebagai sarana aktualisasi warga seperti bersosialisasi, kegiatan pendidikan maupun keagamaan.

Ilustrasi perumahan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Minggu, 07 Mei 2017 09:01

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di perumahan-perumahan untuk memastikan keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tempat tersebut.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam penataan ruang. Selain telah ada ada aturannya, penyediaan fasum dan fasos juga sangat penting bagi warga perumahan. Dua fasiltas yang dimaksud antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

“Fasum dan fasos merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer (pengembang). Keberadaannya sangat penting sebagai sarana aktualisasi warga seperti bersosialisasi, kegiatan pendidikan maupun keagamaan. Apalagi ini ada aturannya,” kata Anas.

Anas lalu menyebutkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk fasum dan fasos.

"Kita pun sudah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 7/2013 yang mengatur bahwa setiap pengembang wajib memenuhi aturan soal fasum dan fasos. Bila tidak akan terkena sanksi mulai teguran tertulis sampai pengumuman di koran dan pencabutan izin perusahaan," ujar dia.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banyuwangi Ikrori Hudanto menambahkan, saat ini terdapat 225 perumahan di Banyuwangi. Untuk memastikan ketersediaan fasum dan fasos di setiap perumahan, pihaknya menerjunkan tim monev yang melakukan pengecekan langsung.

“Kami ingin memastikan semua developer mematuhi aturan tersebut. Kami melakukan monev ini secara bertahap dengan mengacu pada site plan yang yang diajukan saat pengembang meminta persetujuan,” kata Ikrori.

Sebagai tahap awal, Dinas Perkim melakukan monev terhadap 40 perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan. “Hasilnya sebenarnya semua pengembang sudah menyediakan lahan fasum fasos sesuai site plan, tapi masih banyak yang belum digarap. Ada juga yang sudah jadi tapi sarana dan prasarananya belum memadai sehingga fungsinya belum maksimal. Itu kurun Januari hingga Maret 2017. Kami akan terus mengawal sampai fasilitas untuk warga terpenuhi,” kata Ikrori.

Pemkab Banyuwangi sendiri akan memberikan fasilitas pemeliharaan fasum dan fasos dengan syarat pengembang mau menghibahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 15/2017.

(FF/FF)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA