Sapi-sapi yang telah terdaftar AUTS akan ditandai untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi saat pengajuan klaim nanti.
Merdeka.com, Banyuwangi - Bukan hanya petani, para peternak sapi di Banyuwangi juga antusias mengikuti asuransi pertanian untuk melindungi usahanya. Sebanyak 146 peternak sapi telah mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
Kementerian Pertanian menargetkan cakupan AUTS pada tahun 2016 di Jawa Timur sebanyak 10 ribu ekor sapi betina. Dari angka itu, Banyuwangi dijatah 150 ekor.
"Program ini direspons sangat bagus oleh peternak Banyuwangi. Hingga pertengahan September 2016, realisasinya sudah mencapai 97 persen, atau 146 ekor sapi yang telah diasuransikan," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Anas menyatakan sangat senang melihat antusiasme peternak terhadap program ini. Mengingat asuransi ini menjamin keberlangsungan usaha para peternak karena risiko kerugiannya dijamin pemerintah. Pemkab akan terus mendorong peternak di Banyuwangi untuk mengikuti program ini.
"Walau nanti kuota dari Pemprov sudah penuh, kami tetap dorong peternak ikut program ini. Mengingat manfaatnya yang amat besar selain juga biaya preminya yang murah. Asuransi ini harus disosialisasikan ke seluruh peternak," kata Anas. 146 sapi yang terasuransi itu terdiri dari 107 sapi perah dan 39 sapi potong.
Anas meminta para takmir masjid di desa untuk membantu menginformasikan masalah ini kepada jamaahnya, baik tentang asuransi peternak maupun asuransi petani. Menurut Anas, pelibatan tokoh agama ini akan efektif dalam menyampaikan kepada peternak. Cara konvensional mengundang ke pertemuan oleh pemda dan desa sering tidak bisa dihadiri karena seringkali saat jam kerja.
"Tiap salat Jumat akan kami minta untuk menyampaikan. Selain juga di acara-acara pengajian mingguan warga," terang Anas.
Tak hanya itu, Anas juga mengimbau para peternak tidak menggunakan jasa orang ketiga untuk mengurus asuransi. Cukup dilakukan sendiri dengan pendampingan petugas dari Dinas Peternakan (Disnak) Banyuwangi dan kelompok ternaknya.
"Peternak harus mengurusnya sendiri, mulai dari mendaftar hingga mengurus klaimnya nanti. Jangan sampai melibatkan calo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya, kami terus meminta Disnak untuk melakukan pengawasan, agar semua tepat sasaran” kata Anas.
Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) adalah program asuransi dari Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebagai pelaksana tunggal. Tujuannya, memberikan perlindungan kepada peternak sapi jika terjadi resiko kehilangan atau kematian ternak yang disebabkan serangan penyakit, kecelakaan dan proses melahirkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Banyuwangi, Benny Handarto menambahkan sasaran program ini adalah peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan atau pembiakan. Sapi yang didaftarkan adalah sapi betina yang sehat, masih produktif dan berumur minimal satu tahun.
Premi yang ditetapkan asuransi adalah Rp 200 ribu per ekor per tahun. "Karena ini program pemerintah, ada subsidi 80 persen atau Rp 160 ribu dari pemerintah, sehingga peternak hanya membayar sisanya yang Rp 40 ribu per ekor per tahun dengan uang pertanggungan sebesar Rp 10 juta per ekor," ujar Benny.
Sejatinya, imbuh Benny, sapi jantan bisa diikutkan asuransi. Namun preminya penuh karena tidak ada subsidi dari pemerintah, yakni sebesar Rp 300 ribu per ekor/tahun dengan nilai pertanggungan Rp 15 juta per ekor.
Sapi-sapi yang telah terdaftar AUTS akan ditandai untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi saat pengajuan klaim nanti. Misalnya dengan memasang micro chip, eartag (anting), dan alat lainnya.
"Hingga saat ini belum ada pengajuan klaim dari peternak. Bila nanti ada klaim, pemerintah menjamin pengurusannya bakal tidak rumit," ujar Benny.
Dalam kasus kehilangan sapi, terang dia, peserta wajib melapor kepada pihak yang berwajib dan Disnak untuk mendapatkan berita acara kehilangan. Jika kasus kematian, cukup meminta berita acara kematian dari Disnak.
"Setelah dipastikan semuanya sesuai prosedur, PT Jasindo akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim. Dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya, klaim asuransi akan langsung ditransfer ke rekening peserta," pungkas Benny.