"Formasi tahun ini memang kami fokuskan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Mereka akan kami tempatkan menyebar ke wilayah Banyuwangi".
Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi hari ini Rabu (19/9) secara resmi mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Formasi ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB (MenPAN – RB) Nomor 36 Tahun 2018, sesuai dengan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Banyuwangi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djadjat Sudradjat menyatakan, rekrutmen CPNS tahun 2018 Banyuwangi akan menerima formasi sebanyak 600 orang, yang terbagi untuk formasi umum, khusus, disabilitas dan cumlaude.
Adapun rincian detailnya, formasi formasi umum terbagi tenaga guru 171 orang, tenaga kesehatan 188 orang dan tenaga teknis lainnya 64 orang. Pada rekrutmen tahun ini, pemkab memang lebih mengutamakan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Selain karena kebutuhan yang mendesak, ini juga sebagai upaya pemkab untuk meningkatkan kualitas kehidupan maayarakat.
"Formasi tahun ini memang kami fokuskan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Mereka akan kami tempatkan menyebar ke wilayah Banyuwangi yang memang membutuhkan tenaga mereka," kata Djajat.
Formasi khusus, terbagi tenaga guru dan kesehatan yang masuk Kategori II (K II) 177 orang. Sedangkan formasi disabilitas, 6 orang dan formasi cumlaude 30 orang.
"Semua formasi ini sesuai dengan peraturan MenPAN – RB dan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kabupaten Banyuwangi. Sejak diumumkan ini masyarakat bisa melengkapi syarat-syarat untuk mendaftar CPNS," kata Djajat.
Adapun persyaratannya yang dibutuhkan pendaftaran ini, antara lain formasi umum, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dbutuhkan. Indek prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk perguruan tinggi terkadreditasi C, IPK 3,25 untuk akreditasi B dan IPK 3,00 untuk akreditasi A.
"Untuk formasi ini usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi maksimal 35 tahun per 19 September 2018," ujarnya.
Sementara formasi khusus bagi tenaga honorer, syaratnya antara lain usia paling tinggi 35 tahun per 1 Agustus 2018, telah berijazah sarjana strata satu (S-I) untuk guru dan tenaga kesehatan minimal berijazah diploma tiga (D-III) sebelum masuk seleksi tenaga honorer K-II pada 3 November 2013. Serta harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-2 tahun 2013.
Sedangkan formasi disabilitas, lanjut Djajat, IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi swasta dan IPK 2,5 lulusan negeri. Formasi cumlaude sendiri, IPK minimal 3,5 dengan perguruan tinggi terakreditasi A.
"Tentu saja unggul pada saat kelulusan," ujarnya.
Semua persyaratan ini, imbuh Djajat, bisa discan dan di file- kan, karena nanti pendaftarannya menggunakan sistem online.
"Jadi masyarakat bisa daftar di mana saja yang penting ada jaringan internet," ujar Djajat.
Untuk pendaftarannya, kata Djajat, pemerintah belum bisa memastikan tanggalnya, karena masih menunggu infomasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut rencana pendaftaran secara online akan dibuka tanggal 26 September 2018, di portal sscn.bkn.go.id.
"Dengan pengumuman ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa mempersiapkan semua persyaratan yang belum dimiliki dari sekarang. “Masih ada beberapa hari ke depan, sebelum pendaftaran dibuka,"ujarnya.
Ditambahkan Djajat, bagi masyarakat yang belum jelas dengan pengumuman rekritmen ini, bisa melihat di media massa atau meng-akses portal BKN yang memaparkan secara detail semua persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS 2018.