Ada dua risiko yang akan ditanggung oleh asuransi Jasiondo bagi penerima manfaat asuransi.
Merdeka.com, Banyuwangi - Asuransi Jasindo bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN). Bantuan ini diberikan kepada nelayan yang memenuhi syarat peserta penerima BPAN, yaitu nelayan kecil dan tradisional, yang:
1. Memiliki Kartu Nelayan
2. Berusia paling tinggi 65 tahun
3. Menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT (grosstonase)
4. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatakan program asuransi dari Pemerintah namun Polis asuranainya sudah berakhir masa berlakunya atau jenia risiko yang dijamin berbeda
5. Tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan
6. Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis Polis Asuransi.
Persyaratan pendaftaran:
1. Fotocopy Kartu Nelayan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy KTP ahli waris
Ada dua risiko yang akan ditanggung oleh asuransi Jasiondo. Pertama santunan kecelakaan kerja (aktivitas penangkapan ikan).
1. Kematian dengan nilai manfaat Rp 200 juta
2. Cacat tetap dengan nilai manfaat Rp 100 juta
3. Biaya pengobatan dengan nilai manfaat Rp 20 juta
Kedua santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.
1. Kematian (termasuk kematiab akibat selain kecelakaan/ kematian alami-sakit) dengan nilai manfaat Rp 160 juta
2. Cacat tetap dengan nilai manfaat Rp 100 juta
3. Biaya pengobatan dengan nilai manfaat Rp 20 juta.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center Jasindo di nomor 0331-487701 (area Banyuwangi) dan 0331-414567 (area Jember) atau bisa membuka website resmi asuransi Jasindo www.jasindo.co.id.